Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

OJK Blokir 557 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Korban Rp674 Miliar Diamankan

OJK Blokir 557 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Korban Rp674 Miliar Diamankan

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 557.751 rekening dari 608.168 rekening yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait kasus penipuan keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, (6/7/26) mengatakan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Friderica menilai jumlah tersebut kemungkinan baru sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya karena masih banyak korban enggan melapor akibat rasa malu atau enggan mengakui telah menjadi korban penipuan.

Menurut dia, kecepatan pemblokiran rekening menjadi kunci penyelamatan dana korban. Peluang pemulihan dana akan semakin kecil apabila dana hasil kejahatan telah dipindahkan, dipecah, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri.

OJK menegaskan penguatan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), peningkatan kualitas verifikasi nasabah, pemantauan transaksi berbasis teknologi, serta kolaborasi lintas lembaga dan lintas negara menjadi langkah utama untuk menekan kejahatan penipuan keuangan.

Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengatakan kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS.

Berdasarkan data UNODC, satu dari empat konsumen di Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan.

Ia menilai pembentukan IASC menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor jasa keuangan untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital.(re’d)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post