Tugas Besar Metrologi Lakukan Perlindungan Konsumen
Hadi Herdiana kepala UPTD Metrologi Legal Karawang |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Regulasi atas terbentuknya UPTD Metrologi Karawang sebagai pengemban tugas sebagaimana diatur Undang- undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, merupakan amanah untuk melakukan aktivitas kemetrologian sesuai tugas-tugas pokok yang digariskan. Dasar pembentukannya adalah UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, merupakan pembangian tugas yang semula menumpuk di pemerintahan provinsi.
Maka berdasarhan undang-undang ini, terkait kemetrologian pun menjadi spesifik mana yang jadi Tugas Pokok UPTD Metrologi Disperindag Karawang, mana yang menjadi tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan menjadi lebih jelas.
Kepala UPTD Metrologi Karawang Hadi Herdiana yang didampingi Kasubbag TU Agus Dermawan,SE. mengatakan, Bentuk dari implementasi Undang-undang RI Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UUPK, sejak bulan Januari 2018 kami melakukan Sidang Tera UTTP di 30 kecamatan yang tersebar di kabupaten Karawang. Tempatnya di pasar milik Pemda, Pasar Desa bahkan di kantor kecamatan, tutur Hadi.
Maka berdasarhan undang-undang ini, terkait kemetrologian pun menjadi spesifik mana yang jadi Tugas Pokok UPTD Metrologi Disperindag Karawang, mana yang menjadi tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan menjadi lebih jelas.
Kepala UPTD Metrologi Karawang Hadi Herdiana yang didampingi Kasubbag TU Agus Dermawan,SE. mengatakan, Bentuk dari implementasi Undang-undang RI Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UUPK, sejak bulan Januari 2018 kami melakukan Sidang Tera UTTP di 30 kecamatan yang tersebar di kabupaten Karawang. Tempatnya di pasar milik Pemda, Pasar Desa bahkan di kantor kecamatan, tutur Hadi.
Sidang Tera Ulang Timbangan di lokasi kantor kecamatan (dok/ed) |
Insya Allah Kabupaten Karawang pada tahun ini akan mendapatkan penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur PTU dari Kementrian Perdagangan RI, yaitu Pasar Karawang, Pasar Rengasdengklok, dan Pasar Jatisari sebagaimana penghargaan yang diberikan pada tahun 2017, ungkap Hadi diruang kerjanya Jl. Lingkar Luar Tanjungpura km 1.3 Kelurahan Tanjungmekar Karawang Barat, Rabu (28/3)
UPTD Metrologi melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Disperindag Karawang. UPTD Metrologi sebagai pelaksanaan kegiatan teknis dan kegiatan standar ukuran meliputi:
Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium: a. Pemeliharaan ketertelusuran Standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional. b. Pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional. c. Pelaksanaan verifikasi. 2 Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). 3. Pengujian BDKT. dan 4. Pengelolaan Cap Tanda Tera. Kegiatan Metrologi pada UPTD Metrologi Disperindag Karawang, secara resmi, kata Hadi telah dimulai semenjak diperolehnya SK Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (KPTU) atas alat-alat UTTP dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan RI. “Semenjak mendapat SK KPTU, UPTD Metrologi Karawang ini sudah diperbolehkan melayani peneraan.
Hanya saja, kita baru memulainya pada awal Oktober 2015. Antara lain, kami juga sudah melayani tera ulang alat takar beberapa SPBU,” kata Hadi. Ditanya peneraan atas alat ukur takar pada SPBU yang sempat ditera UPTD Metrologi Karawang atas inisiatif permintaan dari pengusaha SPBU sendiri.
Lantas ia mengaku, masih ada sisi lemah di UPTD Metrologi Karawang dalam bidang sosialisasi. “Kami akui, UPTD Metrologi Karawang baru menerima wewenang dan kepercayaan. Keberadaan UPTD Metrologi ini belum banyak dikenal publik, sehingga harus lebih ditingkatkan lagi sosialisasinya,” kata Hadi yang diamini Kasubbag TU UPTD Metrologi Agus.
By : Djunaedy