Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pertamina Mengapresiasi Polres Karawang, Membongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi

Pertamina Mengapresiasi Polres Karawang, Membongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi

Ratusan tabung gas lpg dan 3 kendaraan roda 4 diamankan di Polres Karawang 

Karawang
l lingkarkonsumen.com - PT. Pertamina Patra Niaga mengapresiasi aparat Kepolisian Polres Karawang, telah membongkar kasus penyalahgunaan LPG Subsidi 3 kilogram, dalam memberikan tindakan tegas pada pelaku kriminal pengoplosan gas LPG.

Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap mitranya, dan apabila terjadi indikasi pelanggaran maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas pada mitra lembaga penyalur resmi yang terlibat sesuai dengan tingkat kesalahannya, dan bisa saja sampai pada Pemutusan Hubungan Usaha [PHU], ungkap Area Manager Comm. Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Reg Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan melalui pesan WhatsApp, Senin 12/9/2022 pada lingkarkonsumen.com.


Perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian negara dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, dengan hasil produksi sebanyak 39.000 tabung, keuntungan pertabung 12 kg sebesar Rp.76.000, ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers, Senin 12/9/ 2022 di Mapolres Karawang.


"Terbongkarnya kasus penyelewengan gas subsidi, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi di wilayah Klari, Karawang," ujar AKBP Aldi Subartono.


Atas informasi tersebut Polres Karawang menurunkan personil Satreskrim ke lokasi. "Dan saat diselidiki, ternyata benar adanya. Di sana ditemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penyuntikan gas elpiji," lanjut Kapolres.


Selanjutnya, dari serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, empat orang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial BR yang merupakan pemilik, kemudian EP dan EK karyawan, serta SG warga Karawang Barat, pemilik pangkalan gas bersubsidi.


"Jadi modusnya, SG si pemilik pangkalan, yang seharusnya menjual atau mendistribusikan gas bersubsidi pada masyarakat penerima, malah menjual kepada tersangka BR, untuk kemudian disuntik atau dikonfersi ke tabung non subsidi atau 12 kg," ucap Kapolres.



By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.