Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Wabup Karawang Bersama Kajari Resmikan Rumah Restorative Justice

Wabup Karawang Bersama Kajari Resmikan Rumah Restorative Justice

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama Kepala Kejaksaan Negeri meresmikan Rumah Justice 

Karawang
lingkarkonsumen.com - Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh beserta kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana meresmikan Rumah Restorative Justice [RRJ] di Desa Cintaasih, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang Jawa Barat, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Kehadirn RRJ dapat memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi, ungkap  Aep Syaepuloh.  


“Tentunya dengan RRJ kita mengedepankan nilai norma-norma keadilan, tidak semuanya permasalahan harus diselesaikan dengan secara hukum, melainkan bisa dengan pendekatan secara kekeluargaan melalui cara mediasi,” ungkapnya.


“Ini sebuah inovasi Kejari Karawang, menjadi hal baik, segala persoalan seharusnya bisa diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, terbentuknya RRJ ini tidak lepas dari dukungan Pemkab Karawang dan Kecamatan Pangkalan.


“Rumah Restorative Justice sangat penting, inilah jembatan antara bapak dan ibu semua di desa sebagai ujung tombak dari pemerintahan, satu negara untuk melihat bahwa hukum itu bisa membahagiakan semua orang,” jelasnya.


Martha menjelaskan, Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dalam rangka itulah maka RRJ ini sangat di upayakan, kami bersyukur bapak Kepala Desa Cintaasih, seperti namanya cinta dan kasih, berarti desa ini diharapkan penuh cinta dan kasih akan melindungi dan mewadahi semua masyarakat desa, sehingga nantinya semua permasalahan hukum bisa diselesaikan tanpa harus dihukum,” ungkapnya.




By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.