Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar

Pemusnahan Pakaian Bekas oleh Kemendag RI

Karawang
l lingkarkonsumen.com - Gebrakan baru dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp8,5 miliar. Aksi pemusnahan ini berlangsung hari ini, Jumat 12/8/2032 di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini 

merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Zulkifli Hasan. 


Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen 

Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan memeriksa gudang pakaian bekas.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 

Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”. 


Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. 


Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan 

mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau  masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan 

martabat bangsa. 


Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri”, tandas Mendag Zulkifli Hasan. 


Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono 

mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa. 


“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa,” pungkasnya.


By : Djunaedy 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.