Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Mengajak Masyarakat untuk Aktif Melaporkan Judi Daring

Pemerintah Mengajak Masyarakat untuk Aktif Melaporkan Judi Daring

lingkarkonsumen.com - Pemain dan Penyedia Judi Daring sama-sama dapat dijerat hukuman pidana, untuk Pemain Judi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP. 

Distributor/Pemberi akses Judi Daring terancam penjara maksimal 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp.1miliar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pemberantasan kegiatan maupun promosi judi daring (online) yang dilakukan melalui teknologi digital memiliki sejumlah tantangan. Pemerintah turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten atau praktik judi daring lewat kanal pengaduan : 

https://aduankonten.id/

Twitter @aduanPPI

https://layanan.kominfo.go.id/


Sumber: Antara.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.