Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Iuran BPJS Kesehatan Tindak Ada Perubahan Sampai tahun 2024

Iuran BPJS Kesehatan Tindak Ada Perubahan Sampai tahun 2024

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Karawang 

Jakarta
l lingkarkonsumen.com - Wacana kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sempat rame dibicarakan dimedia sosial, bahkan terjadi prokontra di masyarakat dengan dihapusnya pelayanan kelas 1,2, dan 3.

Bahkan untuk besarnya iuran ditetapkan berdasarkan upah yang diterima pekerja.  


Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran peserta tidak akan berubah hingga tahun 2024. Besaran iuran akan tetap sama seperti ketentuan sebelumnya.

"Kami berharap bahwa sampai tahun 2024 itu tidak ada kenaikan iuran," kata Ghufron dalam acara Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2021, Selasa (5/7/2022).


Saat ini bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000. Iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat, dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kondisi dan kemampuan fiskal tiap daerah, dikutip dari detikHealth, Rabu 6/7/2022.


Adapun Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah:

- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.


Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000


"Kalau ada kenaikan iuran, sekarang saja kelas 3 membayar Rp 35 ribu yang harusnya Rp 42 ribu, itu saja, yang menunggak ada jutaan orang. Bayangkan kalau (iurannya) dua kali lipat ke Rp 75 ribu," pungkasnya.



By : Dyan 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.