Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

SMSI Minta Polres Karawang Segera Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

SMSI Minta Polres Karawang Segera Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Pengurus Cabang SMSI Karawang 

Karawang
l lingkarkonsumen.com - Kapolres Karawang diminta untuk segera mengungkap tuntas pelaku tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang.

Kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang dilakukan oleh oknum aparat desa Waluya pada hari Senin 7 Maret 2022.

"Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini,"ujar Nurdin Peles Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Selasa 8/3/2022.

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh oknum aparat desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Atas tindakan tersebut polisi harus segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Nurdin Peles menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,"terangnya.

Oleh karena itu, jelas Nurdin Peles, perbuatan para pelaku penganiayaan tiga jurnalis asal Karawang yakni Nina Melani, Daman Huri, dan Suhada telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Karawang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Nurdin Peles.


By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.