Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Polisi

Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Polisi

Nina dan Damanhuri jurnalis media online Karawang 

Karawang
l lingkarkonsumen.com - Tiga orang jurnalis Karawang melaporkan oknum perangkat desa beserta kepala desa Waluya kecamatan Kutawaluya Karawang ke pihak kepolisian, karena mereka di duga telah melakukan penganiayaan terhadap ke tiga jurnalis Karawang. 


"Iya benar kami telah melaporkan oknum aparat desa Waluya dan juga kepala desa Waluya Mulyana ke kepolisian yang sudah melakukan tindakan penganiayaan kepada kami," Ucap Damanhuri, yang merupakan salah seorang korban penganiayaan, kepada awak media, Senin [7/3/2022] di Mako Polsek Rengasdengklok Polres Karawang. 


"Kenapa kami juga melaporkan kepala desa Waluya, karena kami yakin bahwa kades tersebut di duga merupakan otak dari penganiayaan ini,"  ungkap Damanhuri. 


Masih menurut Damanhuri, kades tersebut di duga telah memberikan instruksi kepada aparat desanya untuk wawancara terkait program BPNT yang di duga telah dilakukan pemotongan oleh aparat desa Waluya. 


"Kalau tidak di intimidasi oleh kades, tidak mungkin akan terjadi seperti ini, padahal kami hanya melakukan wawancara terhadap keluarga penerima manfaat [KPM] yang mendapatkan BPNT, kenapa kami malah di aniaya,"  tutur Daman 


Lebih lanjut Damanhuri mengatakan, bahwa laporannya merupakan laporan resmi agar pihak kepolisian segera menangkap dan menindak para oknum tersebut. 


"Tidak ada kata damai buat kami, kami berharap pihak kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang agar segera menangkap dan menindak oknum kades Waluya beserta aparatnya,"  Pungkasnya.


Pada tempat terpisah 

Dewan Penasihat [Wanhat] Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Kabupaten Karawang N. Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di desa Waluya kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin [7/3/2022].


"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.


Para jurnalis lanjut Romo, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.


"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.


Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.


Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman  terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 


“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.



By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.