Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuatir Tiang Listrik PLN Roboh, Untuk Memindahkan Pemilik Lahan Dimintai Biaya

Kuatir Tiang Listrik PLN Roboh, Untuk Memindahkan Pemilik Lahan Dimintai Biaya

Tampak tiang listrik milik PLN sudah miring di Kampung Kebonkalapa RT 13 RW 06 Desa Karangsinom.

Karawang l lingkarkonsumen.com - Sebuah tiang listrik milik PLN di Kampung Kebonkalapa RT 13 RW 06 Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang terlihat miring kearah rumah warga.

Udin samsudin (60) pemilik rumah yang didepannya terdapat tiang listrik PLN miring tersebut mengatakan, saya merasa khawatir tiang itu roboh dan menimpa rumah saya, Sabtu (11/9/2021).


"Tiang listrik itu berada di lahan milik saya, dan saya meminta pihak PLN bisa menggeser tiang listriknya agar tidak membahayakan," tandasnya. 


Lanjut Udin, menurut informasi dari PLN Cikampek kepada saudara saya Sukarya, bahwa saya harus menyiapkan surat keberatan pemilik lahan, dan akan saya siapkan.


Sukarya yang merupakan saudara dari Udin menambahkan, PLN ketika menempati lahan warga harus ada perhatian khusus jangan sampai tiang listrik mengganggu kenyamanan pemilik lahan.


"Ketika saya meminta tiang PLN yang miring tersebut dipindahkan, petugas PLN Cikampek meminta uang pemindahan sebesar 4 juta rupiah untuk biaya pemindahan tiang itu," kata Sukarya.


Ditempat terpisah, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LINKAR) Mustapid mengatakan, seharusnya PLN cepat dalam merespon pengaduan dari konsumen apalagi terkait dengan hal-hal yang dapat membahayakan.


"Mengenai tiang listrik PLN yang berada di lahan milik warga apalagi kondisinya berpotensi membahaykan, seharusnya PLN tanggap terhadap keluhan masyarakat, terlebih tiang tersebut berada di lahan milik masyarakat bukan lahan milik PLN," ungkap Mustafid.


Lanjut Mustafid, kalau yang punya lahan merasa keberatan adanya tiang listrik tersebut ya segera pindahkan dan masyarakat tidak boleh diminta uang untuk biaya pemindahan karena itu merupakan kewajiban PLN.


"Justru PLN lah yang seharusnya membayar kepada masyarakat yang lahannya dipakai untuk tiang tersebut karena masyarakat juga tidak gratis menggunakan listrik PLN," tambahnya.



By : Yo

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.