Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Menyimak Gugatan Konsumen Atas Pembatalan Ibadah Haji

Menyimak Gugatan Konsumen Atas Pembatalan Ibadah Haji

By Dr. Firman T Endipradja



KALAU kita amati, sudah cukup lama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bermasalah, mulai yang menyangkut keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kesehatan, paling tidak terkait pelayanan, ransum, transportasi, akomodasi, nyasar ke negara lain dll.


Dan tahun ini Kementerian Agama RI resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 dimana sebelumnya ditahun 2020 pun pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji yang salah satu alasannya sama karena pertimbangan adanya pandemi Covid-19.


Menurut pemerintah, keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya itu merupakan keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang mendalam.


‎Keputusan untuk kembali meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi. 


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya Kamis (3/6/2021) mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021. 


Sementara menurut Menteri Qoumas menyebutkan uang jamaah haji 1442/2021 dipastikan aman dan mempersilakan jamaah haji yang ingin mengambil setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan jamaah yang batal berangkat tahun ini akan mengikuti penyelenggaraan haji pada 1443 Hijriyah/2022.


Selain alasan pandemi Covid-19, juga karena alasan Indonesia tidak mendapat quota. Mengenai hal ini, ada surat dari Kedubes Saudi kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi bantahan bahwa Pemerintah Saudi belum menginstruksikan pemberian quota haji kepada negara manapun. 


Dengan adanya bantahan tersebut, situasi menjadi hangat Pro dan kontra terjadi. Masyarakat meminta agar Menag transparan dan suara akan menggugat pemerintah pun bermunculan. Selain itu, sebagian calon jemaah yang kecewa mulai menarik dana “titipan” nya. Tuntutan pemerintah bertanggungjawab atas kegagalan ini semakin mengemuka.


Isu lain yang muncul adalah bahwa Indonesia memiliki utang atau tagihan terkait dana haji yang belum dibayarkan dan ada anggapan bahwa soal dibatalkannya keberangkatan haji Indonesia tahun 2021 itu adalah karena uang untuk pemberangkatan haji tidak ada lagi dan sudah dipakai untuk membiayai kebutuhan negara. 


Masyarakat melihat tidak ada kejelasan dalam pengelolaan dana haji, sementara calon haji/konsumen menurut UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan The Right to informed,  mempunyai hak atas informasi itu (vide Pasal 4 UUPK Jo. Declaration of Consumer Right). 


Rakyat bahkan menganggap dananya sudah dipakai membiayai infrastruktur yang beberapa diantaranya terlihat mandek. Melihat polemik haji tersebut, banyak konsumen yang dirugikan baik secara materiil maupun immateril dan tampaknya tidak sedikit konsumen haji ini tengah mempelajari dan berencana untuk menggugat pemerintah secara berlapis, paling tidak berdasarkan UUPK dengan sanksi perdata, pidana maupun administrasi. Atau dengan UU lain seperti UU Pelayanan Publik, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Tindak Pidana Korupsi.



*) Komisioner BPKN-RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.