Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Karawang Sekat 18 Titik Arus Mudik Lebaran

Polres Karawang Sekat 18 Titik Arus Mudik Lebaran

Karawang l lingkarkonsumen.com - Kepolisian Resort [Polres] Karawang Polda Jabar menyiapkan 18 titik penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya larangan mudik dari Pemerintah.


“Kurang lebih ada 18 titik penyekatan,” ujar Kepala Polisi Resort [Kapolres] Karawang AKBP Rama Samtama Putra ditemui di Gedung Singaperbangsa, Komplek Kantor Pemkab Karawang, Sabtu [10/4/2021].


Skema penyekatannya, kata Kapolres, Senin [12/4/2021] akan dibahas dalam rapat koordinasi secara khusus. Termasuk penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang menggunakan jalur tikus. “Akan kita bahas dalam rakor khusus. Penyekatan seperti tahun lalu,” ujar Kapolres.


Sementara itu, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Karawang akan melaksanakan instruksi larangan mudik dengan melakukan beberapa upaya. Sebab, Karawang berada di jalur mudik, baik tol maupun arteri. “Kita lakukan penyekatan-penyekatan,” pungkasnya.


Bupati pun meminta masyarakat untuk patuh terhadap larangan itu. Pihaknya, kata dia, juga akan mengantisipasi masuknya pemudik ke Karawang. “Perantau Karawang yang ada di luar [Karawang] juga akan menjadi fokus kami,” ungkapnya.


Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Aturan yang mengikat semua kalangan adalah Surat Edaran [SE] dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selain sejumlah aturan lain sesuai kewenangan dan kapasitas pembuat kebijakan yang menerbitkannya.


Aturan umum tentang larangan mudik itu adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.




By : Asep S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.