Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

HARKONAS 2021: Melihat Negara Mengimplementasikan "Declaration Of Consumer Right"

HARKONAS 2021: Melihat Negara Mengimplementasikan "Declaration Of Consumer Right"

By : Dr. Firman T Endipradja 


Perlindungan bagi konsumen, terlebih saat berkembangnya pasar global melalui kemajuan teknologi dalam transaksi e-Commerce, khususnya pada keamanan bertransaksi, tidak menjadi hal yang begitu berarti manakala negara tidak hadir. Terkait hal ini Consumers International/CI yang bermarkas di London, dan beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 100 negara di dunia, telah mengusung tema "Making Digital Marketplaces Fairer", karena masyarakat dunia merasakan bagaimana kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan kepada pelaku usaha maupun konsumen. Kondisi tersebut mau tidak mau merupakan tanggungjawab negara untuk berperan dalam mengatur perekonomian global ini, terlebih terkait perlindungan akan hak-hak dasar konsumen.


Hak-hak dasar konsumen tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Dalam literatur umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic rights) meliputi : Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety); Hak untuk memilih (the right to choose); Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed); dan Hak untuk didengarkan (right to be heard).


Pertanyaannya, bagaimana penerapan "Declaration of Consumer Right" di Indonesia ? Kondisi perlindungan konsumen di Indonesia sejak dekade 1970-an, dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973 hingga saat ini belum begitu menggembirakan.


Beberapa waktu lalu negara/pemerintah dapat dikatakan telah melanggar "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic rights), diantaranya ditetapkannya beberapa produk impor yang mengandung babi, padahal sudah cukup lama beredar. Obat Ranitidin yang berpotensi menimbulkan kanker, dan obat serta makanan yang membahayakan kesehatan lainnya (seperti kasus makanan dalam kaleng yang ada cacingnya) padahal sudah lama beredar (melanggar Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Adanya pernyataan untuk membenci produk asing adalah melanggar Hak untuk memilih (the right to choose). Banyaknya produk impor yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dan tidak ada keterangan penggunaannya merupakan pelanggaran terhadap Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Meningkatnya pengaduan konsumen atas produk barang dan/atau jasa yang dibuat negara/pemerintah (BUMN) maupun swasta adalah sebagai pelanggaran terhadap Hak untuk didengarkan (right to be heard). Untuk hal ini Kennedy menyebutkan, "Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar." 


Kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers Internasional sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Right Day). Sementara di Indonesia Hari Konsumen Nasional diadakan setiap tanggal 20 April yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas). 


Terakhir pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang nyaris serentak dan membebani konsumen seperti menaikan gas 3 kg, tarif listrik, BPJS Kesehatan dan berbagai pengenaan pajak serta berbagai korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara.

Lahirnya Harkonas sendiri dilatar belakangi oleh adanya keprihatinan persoalan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, meski keberadaan UUPK sudah 21 tahun. Sementara tujuan dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999), adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 


Kasus pengaduan konsumen dan sengketa konsumen dari tahun ke tahun masih cukup tinggi, sementara konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya. Suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu. Peringatan Harkonas merupakan momentum agar Negara bisa maksimal hadir dalam melindungi konsumen/rakyat sesuai amanat konstitusi. (***)


*) Komisioner BPKN RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.