Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiket Murah, Mengurangi Tanggungjawab Maskapai Penerbangan Terhadap Konsumen ?

Tiket Murah, Mengurangi Tanggungjawab Maskapai Penerbangan Terhadap Konsumen ?

By Dr. Firman T Endipradja



Insiden
kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu Jakarta pada 9 Januari lalu, menurut tim penyelam TNI AL dinilai sama persis dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Karawang Jawa Barat dua tahun lalu. Kondisi pesawat Sriwijaya SJ 182 yang ditemukan hancur berkeping-keping karena laut dangkal, bahkan perairan Kepulauan Seribu lebih dangkal daripada Perairan Karawang.


Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pesawat mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 kru, 40 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Dalam musibah ini muncul pertanyaan, bagaimana tanggungjawab hukum maskapai penerbangan Sriwijaya Air kepada penumpang/konsumen dan adakah pengaruhnya dikaitkan dengan murahnya tiket pesawat penerbangan ini. 


Bab VI Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yakni yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat (2), Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Ayat (4) menyebutkan, pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.


Sedangkan Bab IV UUPK yang mengatur mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dikenakan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 


Menurut Pasal 63 UUPK, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa : a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha.


Sementara itu, ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUPK menyebutkan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Ayat (2), penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Ayat (3), Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.


Kecelakaan pesawat udara, dapat disebabkan berbagai faktor antara lain faktor manusia (human), mesin pesawat udara (machine technical), dan cuaca (weather). UUPK sendiri menganut asas pembuktian terbalik, bagi kasus pidana diatur dalam ketentuan Pasal 22 dan kasus perdata diatur dalam Pasal 28. UUPK juga mengatur tentang tindak pidana korporasi seperti yang tertuang dalam Pasal 6 yang menyebutkan, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.


Tarif yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat sehingga rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. Dengan kata lain, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi/tidak mengurangi tanggungjawab maskapai penerbangan ini. 


Menurut ketentuan Peralihan UUPK yang diatur dalam Pasal 64 disebutkan, segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Lebih tegas, Penjelasan Umum UUPK menyebutkan : "Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen."


Oleh karena itu, UUPK yang merupakan payung mengintegrasikan UU lain untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Untuk itulah undang-undang lain terkait perlindungan konsumen dalam peristiwa ini dapat diberlakukan, seperti KUHPidana, KUHPerdata, UU Penerbangan, UU Pelayanan Publik, Konvensi Montreal 1999, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, PMK No. 15 tahun 2017, dll. Selain itu sesuai yang diuraikan di atas, bahwa UUPK dapat mengenakan tiga sanksi sekaligus bagi pelaku usaha penerbangan ini, yakni sanksi perdata, pidana dan administrasi (pencabutan izin usaha). 


*) Komisioner BPKN RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.