Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

BPKN: Meski Pandemi, Keselamatan dan Kesehatan Penumpang Pesawat Tetap Harus Jadi Perhatian Utama

BPKN: Meski Pandemi, Keselamatan dan Kesehatan Penumpang Pesawat Tetap Harus Jadi Perhatian Utama



Jakarta
l lingkarkonsumen.com - Keluarga besar Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia [BPKN RI] turut prihatin dan berduka cita atas musibah yang terjadi pada penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute penerbangan Jakarta menuju Pontianak pada tanggal 9 Januari 2021 setelah lepas landas dari Bandar Udara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB. 

Pesawat dengan nomor registrasi PKCLC tipe Boeing 737-500, ini diketahui dipiloti Capt. Afwan bin Zamzami dengan copilot Diego Mamahit bersama 12 kru pesawat ini mengangkut 50 penumpang, yakni 40 orang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi. 


BPKN mengharapkan Basarnas, tim evakuasi dan KNKT memaksimalkan kerja secara profesional guna mencari seluruh korban dan mengembalikannya kepada keluarga hingga tuntas, serta mengumpulkan FDR, CVR, serta bagian pesawat lainnya untuk dapat diketahui apa yang terjadi sesungguhnya pada penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 ini.


Namun demikian, mengingat hasil temuan KNKT membutuhkan waktu lama untuk mendapat kesimpulan penyebab jatuhnya pesawat, Firman T. Endipraja, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari perisitwa ini.


Mengingat, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [UUPK 8/99] pada pasal 4 huruf b, dimana konsumen 

mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk jasa penerbangan. 


Untuk itu, BPKN concern terhadap keselamatan, kenyamanan dan kesehatan penumpang pesawat. 

Meski masa pandemi memberi tantangan tersendiri, namun semua maskapai dan semua penerbangan tidak dapat dibenarkan untuk mengabaikan faktor keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan ujar Firman dalam rilisnya yang diterima lingkarkonsumen.com, Rabu [13/1/2021].


Dalam kesempatan ini, Firman kembali mengingatkan semua maskapai tetap menjaga 

kualitas layanan dan jangan terpengaruh isu tarif murah yang seringkali kemudian menurunkan kualitas pelayanan [service]. 


Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi 

adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan [maintenance] pesawat dan membiarkan pesawat yang sudah uzur tetap dipakai, sehingga rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. 


"Diingatkan, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggung jawab maskapai penerbangan, serta masalah pengawasan yang ketat terhadap industri penerbangan oleh 

kementerian/lembaga terkait, sudah secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, yang perlu saat ini dilakukan adalah mengoptimalkan implementasinya.” tegas Firman.


Firman menambahkan, dimasa pandemi saat ini, untuk menciptakan efesiensi sebaiknya, dilakukan penghematan dari pos-pos lain. “Perawatan [maintenance] pesawat tidak boleh dipangkas, hal ini bersifat wajib bagi jasa transportasi manapun karena menyangkut keselamatan penumpang. 

Demi kesehatan konsumen, maskapai penerbangan juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M/5M di dalam pesawat dengan menjaga jarak antara duduk penumpang. Kami mendapat temuan adanya maskapai yang tempat duduknya penuh, tanpa ada jarak di antara penumpang.” ungkapnya.


UUPK 8/99 yang merupakan payung hukum di bidang perlindungan konsumen dalam musibah ini dapat dikaitkan dengan peraturan lainnya seperti KUHPidana,

KUHPerdata, UU Penerbangan, UU Pelayanan Publik, Konvensi Montreal 1999, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, PMK No. 15 tahun 2017, dan lainnya. 

“Berdasar UUPK 8/99 sendiri dapat mengenakan tiga sanksi sekaligus bagi pelaku usaha penerbangan ini, yakni sanksi perdata, pidana dan administrasi [pencabutan izin usaha],“ tegas Firman.


Perlu diketahui BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada tahun 2017 tentang jasa pelayanan transportasi udara kepada Kementerian Perhubungan Indonesia Republik Indonesia [Kemenhub RI].


Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menyatakan, “Semoga harapan BPKN ini menjadi perhatian pemerintah untuk semakin meningkatkan standar keselamatan transportasi, khususnya dalam hal ini jasa penerbangan di Indonesia agar bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan juga tetap menjaga kesehatan di masa pandemi kepada para penumpangnya dan menjamin perlindungan konsumen pada jasa penerbangan. 


Dan atas musibah ini, BPKN akan terus mengawal proses hingga tuntas hak para penumpang atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan jasa penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 ini," pungkasnya.



By : Djunaedy Mazny

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.