Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Lho … Alur Cara Buat Paspor Untuk Calon TKI

Ini Lho … Alur Cara Buat Paspor Untuk Calon TKI

Jakarta lingkarkonsumen.com - Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya, yang berfungsi untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya dalam perjalanan internasional.


Untuk itu Calon Tenaga Kerja Indonesia [TKI] yang akan keluar negeri harus membawa paspor sebagai tanda identitas resmi. Kalau Anda berminat menjadi TKI maka harus memiliki paspor. Bila belum memiliki silahkan ikuti tata cara membuat paspor untuk calon TKI di bawah ini.


Penerbitan Rekomendasi Paspor dan ID Calon TKI

Penerbitan rekomendasi paspor dan ID Calon TKI harus memenuhi persyaratan pembuatan Paspor untuk Calon TKI. Syarat-syarat pemenuhan penerbitan rekomendasi paspor dan ID calon TKI ialah sebagai berikut:


Surat Pengantar / SPR

Foto Copy KTP

Foto Copy KTP Pemberi Ijin

Foto Copy Kartu Keluarga

Foto Copy Ijazah Terakhir

Surat Keterangan Status Perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan foto copy

Perjanjian penempatan antara TKI dengan PPTKIS

Surat ijin orang tua yang diketahui Kades/Lurah

KTP petugas rekrut [untuk proses awal]


Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI

Berikut adalah sistem, mekanisme, dan prosedur cara membuat paspor untuk calon TKI yang dijelaskan di laman SIPP KEMENPAN RB.


Calon TKI mengajukan Rekomendasi Paspor dan perjanjian Penempatan serta penerbitan Kartu AK/I

Calon TKI memeriksa legalitas petugas perekrutan TKI

Calon TKI melengkapi dan menyerahkan berkas yang diperlukan

Calon TKI memeriksa berkas yang diberikan

Calon TKI mendaftarkan CTKI pada aplikasi SISKOTKLN

Calon TKI mencetak Rekomendasi Paspor dan ID CTKI yang terbentuk dari hasil pendaftaran

Calon TKI menyerahkan Rekomendasi Paspor dan ID CTKI

Calon TKI menerima Rekomendasi Paspor dan ID CTKI


Biaya, Waktu, dan Prosedur Pembuatan Paspor Calon TKI

Berdasarkan informasi yang dibagikan di laman SIPP KEMENPAN RB pembuatan paspor calon TKI tidak dipungut biaya.  Sedangkan waktu proses penyelesaian pelayanan selama 25 menit, dilansir dari Suara.com, Rabu [30/12/2020].


By : Juned 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.