Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kosan Diatas 10 Pintu Dikenakan Pajak Penghasilan

Kosan Diatas 10 Pintu Dikenakan Pajak Penghasilan

Kepala Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Karawang, H. Hadis Herdiana.
Karawang l lingkarkonsumen.com - Pungutan pajak tempat kosan di Karawang belum signifikan, untuk saat ini pungutan pajak hanya diberlakukan untuk rumah kosan yang telah memiliki perizinan usaha.


Kepala Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Karawang, H. Hadis Herdiana, mengutarakan pendapatan asli daerah [PAD] dari sektor pajak tempat kos-kosan belum semuanya diterapkan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.

"Belum semua kosan kita minta pajak, baru beberapa saja yang mempunyai izin," dilansir dari Dìskominfo, Minggu [29/11/2020].


Besaran pajak kosan 5 persen dari penghasilan diluar pajak PBB, potensi pajak penghasilan tempat kosan cukup besar. Dimana pihak Dispenda sedang melakukan survei pendapatan dan sosialisasi pada pemilik, ungkap Hadis.


By : Iman S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.