Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Boikot Produk Prancis Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Aksi Boikot Produk Prancis Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

By Dr. Firman T Endipradja



SERUAN untuk memboikot barang-barang Perancis yang saat ini berkembang bukan hanya di Indonesia, tapi juga di beberapa negara dunia seperti Arab dan sekitarnya, juga ramai disuarakan di jagat media sosial, setelah Presiden Emmanuel Macron disebutkan telah menghina agama Islam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan pemboikotan semua produk Perancis (boikot produk Perancis). Di Indonesia sendiri, produk asal Perancis termasuk salah satu yang paling mendominasi di antara negara-negara Eropa lainnya. Pada tahun lalu saja, ekspor Perancis ke Indonesia mencapai 1,8 miliar dollar AS.


Menanggapi maraknya seruan memboikot produk asal Perancis dan aksi sekelompok orang yang membeli produk dan kemudian membakarnya itu, kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukum positif kita (Hukum Perlindungan Konsumen) mengatur tentang masalah ini. Sebelumnya sekelompok anggota ormas tertentu memborong produk yang dianggap sebagai merk dari Perancis pada Rabu (4/11/2020). Barang yang dibeli seperti air mineral, biskuit, susu, dan lain-lain. Mereka kemudian membawa barang yang telah dibeli itu ke kantor mereka dan kemudian membakarnya.


Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ada beberapa ketentuan yang terkait dengan aksi boikot produk ini. Ketentuan Pasal 15 UUPK menyebutkan, "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen." Ketentuan pasal ini dapat ditafsirkan bahwa konsumen bebas untuk memilih produk yang akan dibeli/digunakannya, termasuk tidak membeli produk tertentu (memboikot produk tertentu).


Sementara, dalam konsideran UUPK disebutkan, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Aksi boikot produk Perancis itu berhubungan dengan keyakinan umat Islam (konsumen muslim) terhadap agama/Nabi nya.


Di sisi lain konsideran UUPK menyebutkan, bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Kerugian konsumen dimaksud adalah baik kerugian yang bersifat materiil maupun spiritual.


Kemudian, kalau melihat salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Dari kata "pemberdayaan konsumen dalam memilih", dapat ditafsirkan bahwa konsumen pun dalam memilih produk yang akan dipakai/digunakannya, termasuk dalam memilih sesuatu produk sesuai dengan keyakinan/agamanya.


Selanjutnya dilihat dari salah satu hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. "Kenyamanan, keamanan" yang dimaksud itu adalah termasuk kenyamanan, keamanan secara spiritual. Dari uraian berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen di atas, seruan pemboikotan terhadap produk dari negara Perancis ini pada akhirnya kembali diserahkan kepada konsumen, dan keputusan akan membeli atau tidak atas produk dari Perancis itu adalah hak konsumen yang harus dihormati.


Untuk perbuatan ini penegak hukum pun tidak bisa menindak Ormas (konsumen) yang membeli dan membakar produk Perancis tersebut, karena perbuatan itu bukan merupakan tindak Pidana (tidak ada unsur pidana) dan mereka membelinya secara legal, bukan menjarah atau sweeping. Mereka juga tidak mengganggu ketertiban umum, karena pembakaran itu dilakukan di tempat/kantor mereka sendiri. 


Berkenaan dengan hal boikot produk, adalah Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di sela Pencanangan Hari Konsumen Nasional, 20 April 2012 mengatakan, Pemerintah menyerukan agar konsumen berani memboikot produk yang tidak memenuhi "standar" dengan membuat gerakan berhenti membeli produk bersangkutan.



*) Komisioner BPKN RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.