Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Omnibus Law Ciptaker Dalam Perspektif UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

Omnibus Law Ciptaker Dalam Perspektif UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

By : *) Dr. Firman T. Endipradja


Hirukpikuk masalah Omnibus Law Ciptaker yang tengah diperbincangkan oleh berbagai lapisan masyarakat saat ini, diantaranya mengenai prosedur proses/tahapan pengesahan UU ini. Jika mengikuti pemberitaan media massa, UU Cipta Kerja ini diproses dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 


Adalah ekonom INDEF dan Ketua Dewan Pakar partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo yang mengatakan bahwa DPR RI mengesahkan kertas kosong dalam UU Cipta Kerja pada rapat paripurna 5 Oktober lalu. Sebab menurutnya, Tim Perumus (Timmus) RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan tugasnya, sehingga DPR tidak memiliki dasar dalam memutuskan UU itu. (10 Okt 2020)


Omnibus Law/UU Ciptaker bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor/pelaku usaha, khususnya dalam pemberian ijin. Pertanyaan yang muncul adalah, adakah korelasinya Omnibus Law Ciptaker dengan konsumen ? Berbicara soal konsumen dan pelaku usaha, tidak terlepas dari Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 8/99). 


UUPK mengatur beberapa hal penting bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha, diantaranya mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dengan pelaku usaha. Mengatur tentang tujuan perlindungan konsumen, yakni menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. Serta untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.


Shidarta dalam bukunya 'Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia' (2000:1), menyebutkan : "Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam satu jenis undang-undang, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. 


Hukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat "konsumen". Setiap manusia adalah konsumen, disadari atau tidak. Dalam perspektif yang lebih luas, bahkan ada anggapan bahwa kita adalah konsumen dari produk politik yang disebut "hukum". Penjelasan mengenai ini, baca Edmond Cahn, "Law in the Consumer Perpective," University of Pennsylvania Law Review, No. 112 (1963):1-27.


Seperti diketahui bahwa semua orang/rakyat adalah konsumen yang menggunakan berbagai barang maupun jasa termasuk pelaku usaha/pengusaha adalah konsumen. Dengan kata lain, konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan amanat konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat/konsumen. 


Konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya, suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu.


Diakui atau tidak, dibuatnya UU Ciptaker itu adalah untuk menuju perekonomian bangsa yang lebih baik dan salah satu prinsip ekonomi adalah keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Namun kenyataannya Omnibus Law Ciptaker dianggap lebih mendukung kepentingan pengusaha. Hal ini antara lain terlihat dari pembentukan Kepmenko Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN untuk Konsultasi Publik Omnibus Law tertanggal 9 Desember 2019. 


Di samping itu pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi konsumen. Sedangkan prinsip UUPK sendiri adalah adanya keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha.


Selain itu konsep Omnibus Law sendiri dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, selain juga untuk menyederhanakan sejumlah prosedur dan agar peraturan lebih tepat sasaran. Namun yang menjadi masalah adalah cara yang ditempuhnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Sebagai contoh, Tim Perumus (timmus) RUU Cipta Kerja dikatakan belum menyelesaikan tugasnya karena tidak ada draf hasil timmus yang dilaporkan kepada rapat Panja. Kalau demikian, berarti tim sinkronisasi (timsin) belum bekerja. Jika diklaim sudah bekerja, lalu draf apa yang mereka selaraskan ? Artinya, tanpa hasil kerja timsin, tidak jelas apa dasar yang membuat Panja memutuskan UU. Padahal, berdasarkan Pasal 163, salah satu acara dalam pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat 1 adalah c. Pembacaan naskah rancangan Undang-Undang. Jadi wajib hukumnya ada naskah RUU yang dibacakan, dan itu adalah naskah hasil kerja timmus dan timsin.


Terkait dengan proses pembentukan UU Ciptaker di atas dihubungkan dengan soal standar/tupoksi DPR RI, kita bisa bandingkan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.


Jika RUU Omnibus Law Ciptaker diasumsikan sebagai barang dan/atau jasa, maka proses pembuatannya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan itu dapat diketahui dari tidak adanya Naskah Akademik, adanya pelanggaran terhadap tata tertib persidangan, draf/naskah yang sudah disahkan beberapa kali dirubah, sehingga jumlah halaman juga berubah-rubah. Dengan demikian substansinya pun dimungkinkan bisa berubah.


Pemeran dunia usaha itu adalah konsumen dengan pelaku usaha, sementara UUPK ditujukan untuk melindungi konsumen dan UU Ciptaker ditujukan untuk menarik investor/pelaku usaha, maka antara UU Payung (UUPK) dengan Omnibus Law (UU Ciptaker) idealnya dapat diintegrasikan/diharmonisasikan sehingga antara kepentingan konsumen dengan kepentingan pelaku usaha dalam memperkuat perekonomian nasional jadi seimbang dan adil. 


Dengan kata lain, untuk mencapai kesejahteraan sosial diharapkan antara undang-undang Ciptaker dengan UUPK terjadi hubungan yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat (complementary), bukan hubungan lex specialis dan lex generalis.



*) Komisioner BPKN RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.