Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

"Pengawasan Kurang, Investasi Bodong Marak: Konsumen Jadi Korban"

"Pengawasan Kurang, Investasi Bodong Marak: Konsumen Jadi Korban"

*By : Firman Turmantara Endipradja


Saat pandemi Covid-19 ini, tingkat penggunaan, bahkan ketergantungan/kecanduan (adiksi) masyarakat Indonesia dan dunia terhadap internet dan media sosial (WhatsApp, Instagram, Twitter, Facebook, Line, hingga menggunakan YouTube) meningkat. 

Di Indonesia sendiri, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kepala Departemen Medik Kesehatan Jiwa RSCM FK Universitas Indonesia Kristina Siste Kurniasanti, ketergantungan internet pada orang dewasa meningkat selama pandemi covid-19. Terdapat 4.734 partisipan orang dewasa. Berdasarkan survei, peningkatan kecanduan internet meningkat 5 kali lipat pandemi, yakni menjadi 14,4% dari sebelumnya hanya 3%. Adapun, 96% mengakses smartfone, dan rata-rata durasi 10 jam perhari.

Hal tersebut juga dapat dilihat dari lanskap komunikasi yang berubah semakin luas menjangkau, dengan perkembangan Information and Communication Technology (ICT) yang tentunya juga disambut baik oleh mereka yang bermaksud melakukan bisnis investasi bodong yang kemudian mempublikasikanya menjadi iklan. Dengan kata lain, peluang ini tentunya tidak akan luput dari target bisnis pelaku usaha, termasuk perusahaan investasi bodong.

Seperti perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini, media sosial dimanfaatkan oleh pelaku investasi ilegal (bodong) dalam menjerat korbannya. Media sosial itu memberikan peluang kepada perusahaan investasi bodong untuk menawarkan "produknya" kepada masyarakat secara cepat dan komperhensif. Permasalahan yang dipertanyakan adalah bagaimana quality of product and  corporate credibility nya.

Kasus investasi bodong kembali merebak viral di media sosial Twitter. Banyak masyarakat/konsumen tertipu oleh bujuk rayu perusahaan investasi bodong. Bahkan, jumlah korban investasi bodong tersebut sangat besar dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar. 

Investasi bodong ini seringkali menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Kebanyakan konsumen tergoda oleh profit yang menggiurkan dalam perangkap investasi bodong.

Di sisi lain, dalam kondisi wabah yang belum tahu kapan berakhir ini, membuat masyarakat mencari cara memperoleh pendapatan tanpa harus bekerja keras di luar rumah. Dalam kondisi tersebut para pemangku kepentingan perlu melakukan literasi media untuk konsumen. Hal ini dilakukan dengan harapan agar konsumen akan lebih mempertimbangkan atau berhati-hati dalam menerima informasi dari mana pun, termasuk memilih investasi.

Korban praktik investasi bodong yang pada umumnya dengan menggunakan skema usaha model MLM, Ponzi atau Piramida, sudah sejak lama banyak berjatuhan. Beberapa waktu yang lalu kasus-kasus investasi bodong seperti MeMiles di Jawa Timur; Investasi bodong Pandawa Group; kasus Cipaganti; First Travel; CSI Cirebon; Akumobil di Bandung; Kasus Investasi Ilegal PT. Cakrabuana Sukses Indonesia adalah contoh-contoh kasus investasi bodong yang cukup menghebohkan dan berdampak terhadap ekonomi.

Pertanyaannya, sejauhmana fungsi pengawasan terhadap investasi bodong ini berjalan

Menurut OJK Ada 80 perusahaan investasi bodong berkeliaran di Indonesia dimana perusahaan investasi bodong ini banyak berbentuk Koperasi. Sementara sepanjang 2016, OJK menerima 132 laporan investasi bodong dan Juli 2020 OJK kembali temukan 99 investasi bodong tak berizin yang berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar.

OJK pernah mencatat kerugian akibat investasi bodong selama 10 Tahun (2007-2017) sekitar Rp126,5 Triliun dan DPR pernah meminta OJK untuk mengawasi dan menertibkan investasi ilegal ini. Adalah sebuah ironi ketika orang kekurangan pendapatan di masa pandemi ini, malah banyak uang masyarakat tersangkut investasi bodong.

Dalam kondisi seperti ini, BPKN akan memberikan edukasi dan sosialisasi secara massif dan intensif (source credibility) terutama di media sosial, dalam rangka memberikan perlindungan kepada calon-calon konsumen yang hendak berinvestasi.

Dengan kata lain secara konstitusional BPKN akan memberikan edukasi kepada masyarakat (calon investor sebagai konsumen) agar berhati-hati terhadap investasi ilegal ini dan akan memberikan rekomendasi kepada OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap masalah ini dengan tembusan ke Presiden, DPR RI dan Menko Ekonomi.


(*) Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional [BPKN] RI Periode 2020-2023.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.