Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Masa Berlaku PSBB Karawang Diperpanjang 10 Hari Kedepan

Masa Berlaku PSBB Karawang Diperpanjang 10 Hari Kedepan

Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana 
Karawang l lingkarkonsumen.com - Melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443-Kep.328/Huk, tanggal 18 Mei 2020, secara resmi Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana memperpajang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] selama sepuluh hari kedepan [20 - 29/5/2020]. 

Diperpanjangnya PSBB di Kabupaten Karawang mengingat masih masuk wilayah katagori zona merah Pandemi Covid-19 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Dimana hal itu dilakukan berdasarkan hasil diskusi bersama Forkompimda dan seorang pakar kesehatan Dr. Hermawan Saputra, kami menyepakati untuk PSBB ini diperpanjang dengan sistem PSBB tersegmentasi, karena kami ingin terus mengupayakan pemutusan rantai COVID-19 dan mengantisipasi pergerakan masyarakat di Kabupaten Karawang,” ungkap dr. Cellica usai launching bantuan tunai jaring pengamanan sosial, Selasa [19/5/2020].

“Bupati menyarankan perpanjangan waktu PSBB Karawang saat ini tersegmentasi, artinya hanya hal tertentu yang dibatasi, sedangkan hal lainnya bisa berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

PSBB tersegmentasi lebih lentur ketimbang PSBB secara penuh. PSBB tersegmentasi hanya menyasar segmen-segmen tertentu. Sesuai dengan karakteristik masyarakat dan wilayah dengan risiko adanya transmisi Covid-19.

By : Juned 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.