Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polemik Pemberitaan Korban Covid-19, Antara Hak Publik Dan Hak Privat

Polemik Pemberitaan Korban Covid-19, Antara Hak Publik Dan Hak Privat

Oleh: DR. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum.
Dua kasus COVID-19 yang diumumkan pada 2 Maret 2020 adalah peristiwa pertama yang terjadi di Indonesia sejak virus ini menjangkiti puluhan negara di dunia. Seiring pengumuman itu, tersebar juga di media sosial inisial, nama komplek perumahan, alamat rumah dan foto dua korban tersebut. Bahkan sejumlah polisi mendatangi kediaman dua pasien Corona itu dan memasang police line pada radius 20 meter dari kediaman pasien.

Mirisnya, penyebaran data pribadi itu dilakukan pula oleh pejabat publik. Pejabat publik (pemerintah pusat maupun daerah), memang harus tau identitas korban covid-19, seperti alamat rumah atau data pribadi yang spesifik dan lain-lain, tapi sekaligus harus bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan identitas korban.

Seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang adalah informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan.

Melihat ketentuan tersebut, tindakan di atas itu tergolong berlebihan dan data soal pasien adalah informasi pribadi yang tak bisa disebar, maka tindak lanjut dari aparat pemerintahan semestinya dilakukan secara tertutup sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kepanikan.

Sebenarnya Pemerintah/aparat cukup hanya menyampaikan progres penanganan pasien dan rencana antisipasi. Di samping itu, pemasangan police line itu berlebihan, bahkan menyemprot area sekitar rumah dengan desinfektan sama sekali tidak diperlukan.

Menghadapi situasi seperti ini Pemerintah/aparat harus bijaksana, jangan menjalankan tugas dengan kacamata kuda, tanpa nalar tapi harus juga mempertimbangan kepentingan korban/tidak menimbulkan pencemaran nama korban. Dengan kata lain seharusnya pejabat/aparat publik bisa membedakan informasi untuk publik dan personal/privat.

Namun demikian dalam menghadapi Corona saat ini, tampaknya Pemerintah tidak main-main, termasuk dalam mengeluarkan dana. Tentu upaya pemerintah ini adalah langkah yang tepat, karena konstitusi memang mengamanatkan negara wajib hadir melindungi nyawa dan kesehatan rakyat. Langkah positif ini tentunya perlu juga disampaikan kepada masyarakat ('action' and 'information') dan dalam penyampaian informasi inilah yang tampaknya perlu juga hati-hati, karena ada hak publik dan hak privat (hak publik dibatasi hak privat atau kebebasan dibatasi oleh tanggung jawab/fungsi sosial dibatasi hak pribadi) yang harus dilindungi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami atas kondisi ini dan mengambil sikap yang bijaksana. Masyarakat jangan terlalu menuntut hak publik atas informasi atau jangan merasa paling punya hak atas keterbukaan informasi dan hanya menuntut hak atas informasi publik semata, dengan mengabaikan hak privat korban (harus memiliki rasa empati terhadap korban penderita covid-19).

Prinsipnya, dengan segeranya informasi disampaikan secara benar, cepat dan tepat, akan menghilangkan anggapan bahwa Pemerintah tidak menunda-nunda "hak publik" atas Informasi mengenai sebaran Virus Corona. Tapi di sisi lain hak pribadi/privat korban pun harus terjaga, karena sementara ini banyak pejabat maupun aparatur negara yang masih belum paham pentingnya perlindungan data pribadi, utamanya soal data kesehatan pribadi.

Hukum positif kita sudah mengatur perlindungan terhadap data pasien, dan paling tidak ada tiga ketentuan dalam undang-undang yang melindungi data pasien korban Covid-19 yaitu Pasal 48 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 48 UU Praktik Kedokteran mengatur tentang kewajiban dokter dan dokter gigi menjaga rahasia kedokteran. Ayat (2) Pasal ini menyebutkan: “Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan”.

Pasal 38 UU Rumah Sakit mengatur kewajiban setiap rumah sakit menjaga kerahasiaan kedokteran. Ayat (2) mengatur hal senada dengan rumusan UU Praktik Kedokteran. Rumah Sakit hanya dapat membuka data pasien untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 73 UU Tenaga Kesehatan mewajibkan setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan menyimpan rahasia penerima layanan kesehatan. Ayat (2) pasal ini menegaskan bahwa rahasia kesehatan penerima pelayanan kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, pemenuhan permintaan aparat penegak hukum, permintaan penerima layanan kesehatan, atau sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk itu diharapkan jangan sampai ada kesan bahwa Pemerintah dan masyarakat turut andil dalam pelanggaran terhadap hak konstitusional secara privat dari pasien korban COVID-19.




Bandung, 27 Maret 2020

DR. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum.
~ Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.
~ Direktur LBH Konsumen Indonesia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.