Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Konflik Atas Kebijakan Bekerja di Rumah (Work From Home) Sebagai Force Majeure Covid-19, Perlu Diselesaikan Secara Win-Win Solution

Konflik Atas Kebijakan Bekerja di Rumah (Work From Home) Sebagai Force Majeure Covid-19, Perlu Diselesaikan Secara Win-Win Solution

☆ DR. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum.


Virus corona baru Covid-19 yang bersumber dari Wuhan, China telah menginfeksi seluruh dunia. Badan Kesehtan Dunia (WHO) telah menetapkan virus ini sebagai pandemi atau wabah penyakit global. Tingkat penularan yang sangat cepat, risiko kematian bagi orang dengan daya tahan tubuh lemah hingga anti-virus yang belum ditemukan membuat sejumlah negara dan pemerintahan mengambil kebijakan yang berimplikasi secara hukum.

Berbagai cara dilakukan oleh negara di dunia agar penyebaran virus corona dapat dicegah. Sejumlah negara mulai memberlakukan kebijakan seperti Social distancing,  Lockdown, Karantina, Isolasi yang intinya orang-orang dilarang keluar rumah. Dalam situasi ini, pemerintah 'memaksa' menutup sejumlah tempat dan kawasan umum guna menekan penyebaran virus corona. Aktivitas warga juga akan dibatasi dan diharuskan untuk tetap berada di dalam rumah atau harus bekerja di rumah (work from home). Kondisi ini dalam perspektif hukum dikategorikan sebagai force majeur, overmach atau kahar.

Menurut WHO bahwa Covid-19 menyebabkan Public health emergency of international atau kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia. Di tengah pandemi Virus Corona/covid 19, kegiatan setiap orang termasuk di bidang bisnis/usaha semua berubah. Baik pertemuan formal, informal atau nonformal, semua berubah/batal atau ditentukan kemudian dengan tanpa batas waktu.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tergolong force majeur ini, menimbulkan akibat kejadian seperti resepsi pernikahan dibatalkan, kontrak/perjanjian bisnis, hubungan bisnis, hubungan kerja/ketenagakerjaan batal, pedagang kecil sekitar kampus/pusat perbelanjaan tutup, bahan baku untuk membuat makanan yang sudah dibeli membusuk/rusak, pengiriman barang batal dan lain-lain.

Ditutupnya beberapa mall di kota-kota besar, tentunya juga akan memunculkan implikasi hukum misalnya konflik/sengketa bisnis, seperti kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan antara pekerja dengan outlet-outlet, hukum kontrak/perjanjian antara outlet dengan pengelola mall, pengelola mall dengan pengelola parkir dan banyak lagi.

Selain itu kebijakan pemerintah tersebut terkait erat juga dengan sektor transportasi, akomodasi dan sektor-sektor lain. Intinya, saat ini aktivitas korporasi baik lokal, nasional maupun global ikut menerima dampak yang sangat besar akibat merebaknya Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kebijakan yang tergolong force majeur ini membuat entitas bisnis terganggu dan diperkirakan banyak perusahaan atau orang yang tidak dapat menepati janjinya. Dengan kata lain, kemungkinan besar banyak kontrak, perjanjian, transaksi bisnis atau kegiatan yang tertunda akibat penyebaran wabah Covid-19.

Dalam lingkungan bisnis, kegagalan memenuhi perjanjian alias wanprestasi acapkali dapat dibenarkan oleh hukum jika orang yang tak memenuhi prestasi dapat membuktikan ada halangan yang tak dapat dihindari atau biasa disebut dengan force majeur. Terkait dengan wabah Covid-19, apakah secara hukum pandemik global ini dapat dikatakan sebagai force majeur. Force majeur merupakan suatu halangan dimana salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan untuk menghindari halangan itu walaupun sudah melakukan upaya terbaik. 

Unsur lain yang mendukung terjadinya force majeur, para pihak yang membuat kontrak tidak pernah bisa memprediksi kapan terjadinya halangan, serta ia tidak memiliki contributory factor atas terjadinya halangan itu. Bila seluruh unsur itu menjadi satu kesatuan dan secara manusiawi dia betul-betul tidak memiliki contributory effect dalam peristiwa itu, maka di situlah force majeur berlaku.

Keseluruhan unsur itu, terpenuhi dalam kasus corona. Alasannya, Pertama, orang tidak pernah tahu kapan ini akan terjadi (tidak terprediksi). Kedua, orang tidak memiliki contributory effect atas penyebaran wabah ini. Ketiga, wabah corona memang suatu halangan dimana orang tidak bisa mengesampingkannya.

Dengan adanya kebijakan lockdown atau social distancing atau work from home dari pemerintah terkait covid-19 yang isi ketentuannya menghambat pelaksanaan ketentuan suatu perikatan/kontrak merupakan force majeure.  Akibat kebijakan ini, terdapat dua kemungkinan yakni reschedule (penundaan pelaksanaan) atau frustrated (mengaggap objek yang diperjanjikan musnah). Prinsipnya suatu kondisi force majeur bukanlah semata-mata keadaan yang terjadi demi kontrak, melainkan terjadi demi hukum. Dasar hukumnya termaktub dalam Pasal 1245 KUHPerdata. Pasal ini termasuk dalam bagian Buku III KUHPerdata yang sifatnya melengkapi perjanjian.

Artinya, sepanjang para pihak tidak mengatur sebaliknya, maka ketentuan Buku III itu, khususnya terkait force majeur, akan berlaku. Bila perjanjian misalnya mengatur pandemi bukan bagian dari force majeur, maka harus berlaku demikian. Akan tetapi, kalau tidak diperjanjikan para pihak, maka pandemi itu bisa dianggap force majeur. Sedangkan force majeur atau keadaan memaksa itu sendiri memiliki dua sifat, yakni umum dan khusus. 

Force majeur yang sifatnya umum berkaitan dengan act of god,  sementara force majeur yang bersifat khusus berhubungan dengan act of human. Berhubung dalam kasus pandemik corona pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan, maka force majeur konteks corona masuk dalam kategori khusus (act of human).

Pertanyaannya, pihak manakah yang harus menanggung risiko kerugian atas kondisi ini atau adakah metode penyelesain sengketa yang memberi peluang penanggungan ganti kerugian yang lebih ideal ?,  Pada prinsipnya, siapa yang melakukan kesalahan atau kelalaian, maka dia yang akan menanggung risiko kerugian dalam suatu kontrak. Bila belum diatur khusus, semua orang yang terlibat dalam transaksi itu harus menanggung risiko.

Konteks penanggungan risiko ini berbeda-beda sesuai bidang/kasusnya. Namun di sini harus berlaku prinsip keadilan dan keberlangsungan kemitraan. Prinsipnya Work From Home sebagai ekses Covid-19 (Force Majeure), harus diselesaikan melalui upaya win-win solution. Upaya ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Agar para pihak yang membuat kontrak bisa memahami kondisi ini dan mengambil jalan win win solution. Masing-masing pihak harus menghindari perasaan paling benar, menonjolkan ego sektoral, arogan, atau otoriter, tapi harus mengedepankan atau musyawarah mufakat. Untuk memperkuat upaya itu, diperlukan regulasi agar ada kepastian hukum/penguatan hukum dan menghindari konflik yang berkepanjangan, apakah regulasi itu berbentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri. Kebijakan "work from home", social distancing atau lock down sejatinya bukan hanya "pengalihan pekerjaan dari kantor ke rumah", tapi ada beberapa kegiatan yang melanggar kontrak yang sudah dibuat dengan beberapa pihak yang tentunya berimplikasi secara hukum.

Dengan kata lain, karena ini merupakan langkah progresif, oleh karenanya dalam menyikapi dampak "work from home", social distancing atau lock down akibat covid 19 ini, perlu juga dilakukan evaluasi dari sisi hukum bisnis. Hal ini perlu dilakukan karena kebutuhan yang mengharuskan para pihak melakukan penyelesaian sengketa secara cepat dan tepat, sebab tantangan utama manusia di seluruh dunia saat ini adalah menghadapi penyebaran teror Covid-19.

Bandung, 25 Maret 2020

DR. Firman Turmantara Endipradja,
SH., S.Sos, M.Hum.
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pasundan
Direktur LBH Konsumen Indonesia

  


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.