Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemendag Minta Kepala Daerah Aktif Awasi BBM Subsidi

Kemendag Minta Kepala Daerah Aktif Awasi BBM Subsidi

Ilutrasi: Petugas Metrologi Legal melakukan Pengujian takaran BBM di SPBU (Dok/LK). 
Jakarta l lingkarkonsumen.com -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kepolisian RI menyepakati pengawasan bersama Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah NKRI.

Hal ini sejalan ditandatanganinya dengan nota kesepakatan antara dua kementerian tersebut di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (09/01/2020).

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, pengawasan dilakukan agar pendistribusian tepat sasaran dengan mengeliminasi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi saat pendistribusian, Dilansir dari Tribunnews.com

"Penandatanganan terkait dengan pengawasan, pendistribusian BBM untuk bisa melakukan pengawasan yang lebih intens sehingga bisa dilakukan dengan baik dan tepat sasaran, dan meminimalisir kemungkinan terjadi kebocoran, dan lain sebagainya," kata Arifin.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, penandatanganan dan kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen dalam penyaluran BBM.

"Ini adalah bentuk sinergitas konkret, real, suatu komitmen antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan, pengawasan, dan pendistribusian, baik kaitannya dengan jenis BBM khusus, solar, dan BBM khusus kaitannya dengan bensin premium, dan sebagainya," ujar Hadi Prabowo.

Hadir pula Kapolri Idham Aziz, yang juga berkomitmen untuk memberikan pengawalan dan pengawasan yang maksimal terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM hingga kepelosok.

"BBM merupakan salah satu sumber energi utama kehidupan nasional, terutama dalam menggerakkan perekonomian nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia Maju," ujarnya

Terkait hal tersebut, pemerintah terus menjaga komitmen, terutama agar masyarakat mampu mengkonsumsi BBM tersebut, dengan harga yang terjangkau.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan subsidi pemerintah terhadap BBM dalam hal ini, Jenis BBM tertentu (JBT).

Untuk itu, dalam pendistribusiannya, JBT dan JBKP Jenis Premium tersebut harus tepat sasaran, agar tujuan penyediaannya sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam hal ini, Sekjen Kemendagri mengatakan dibutuhkan peran Kepala Daerah dalam memastikan penyaluran BBM agar tepat guna dan tepat sasaran.

"Peran Gubernur baik sebagai Kepala Daerah maupun Wakil Pemerintah Pusat adalah berkewajiban untuk melakukan pengawasan juga pendistribusian agar tepat sasaran, baik untuk kepentingan rumah tangga, maupun kepentingan produksi di lingkungan pertanian, industri," ujarnya.

Kedepannya diharapkan dengan komitmen kedua kementerian dan juga Kepolisian tersebut terbangun sinergitas dan kerjasama yang berguna bagi masyarakat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.