Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pinjam Rp1,6 juta, Harus Bayar Rp80 juta

Pinjam Rp1,6 juta, Harus Bayar Rp80 juta

Pengacara, Alex Safri Winando, SH. MH.

Karawang l lingkarkonsumen.com - Meski hanya berutang uang senilai Rp1,6 juta, seorang warga Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang harus membayar Rp80 juta. 

Usut punya usut, ternyata warga Kampung Nagrak berinisial SC ini harus mengganti utang hingga berkali-kali lipat dari nilai pinjamannya setelah terlibat dalam arisan duet. 

Ia meminjam uang kepada penyalur (pengelola arisan duet) dengan nilai Rp1,6 juta. Tapi tiga bulan setelah menerima pinjaman, SC dipaksa mengganti uang sebesar Rp80 juta.

Dalam sistem arisan duet itu ada orang yang berperan sebagai penyalur dan ada pemodal. Nah SC ini terlibat langsung dalam arisan duet tersebut dengan penyalur. Dirinya juga utang Rp1,6 juta dengan penyalur.  

Meski sudah membayar Rp1,5 juta, SC dipaksa membuat surat pernyataan yang diantara isinya mengakui memiliki utang Rp80 juta. Jika tidak bisa membayar, harta dan bendanya yang ada di dalam rumah akan diambil oleh pemberi pinjaman dengan atau tanpa diketahui pihak keluarga.

"Saya utang Rp1,6 juta. Kemudian dalam jangka waktu tiga bulan ke depan utang saya menjadi Rp80 juta. Padahal saya utang diluar biaya arisan duet itu," ujarnya.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, SC beserta keluarga berkonsultasi kepada pengacara Alex Safri Winando, SH. MH.

Alex mengaku timnya siap membantu korban arisan duet tersebut, sebab itu sudah bagian dari pemerasan. Apalagi surat pernyataan yang ditandatangani korban dibawah tekanan.

"Bagaimana rumusnya meminjam uang Rp1,6 juta tapi harus bayar Rp80 juta. Apalagi sampai korban dipaksa membuat surat pernyataan akan membayarkan Rp80 juta," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada pemberi kuasa untuk mengurus permasalahan yang berhubungan dengan arisan dan/atau melaporkan dugaan tidak pidana pemerasan sebagaimana pada pasal 368 KUHP, dan/atau dugaan Penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP.

Untuk tahap awal, Alex mengaku akan memusyawarahkan kejadian itu. Jika ternyata musyawarah tidak menghasilkan solusi, pihaknya siap melanjutkan ke ranah hukum.

By : Juned 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.