Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

BPOM Stop Peredaran Obat Asam Lambung Ranitidin, Bukti Negara Tidak Hadir Melindungi Rakyat

BPOM Stop Peredaran Obat Asam Lambung Ranitidin, Bukti Negara Tidak Hadir Melindungi Rakyat

*Dr. Firman Turmantara E, S.H., S.Sos., M.Hum.

Dengan adanya penghentian beredarnya Obat Asam Lambung Ranitidin yang Tercemar NDMA oleh BPOM membuktikan bahwa saat ini Negara tidak optimal hadir dalam melindungi konsumen (mengawasi kesehatan masyarakat).

Singapura sudah jauh-jauh hari telah melarang 8 Jenis Obat Asam Lambung yang Tercemar NDMA, dan melansir situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), beberapa obat Ranitidine tengah dikaji karena mengandung pengotor nitrosamine yang kerap disebut dengan N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dengan kadar rendah.

NDMA disinyalir sebagai sumber karsinogen atau zat penyebab kanker pada manusia. NDMA juga dikenal sebagai pencemar lingkungan yang kerap ditemukan dalam air, makanan termasuk daging, produk susu, dan sayuran.

Sebenarnya sesuai amanat konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Semua orang/rakyat adalah konsumen yang menggunakan berbagai barang maupun jasa termasuk pelaku usaha/pengusaha adalah konsumen.

Pertanyaannya, mengapa negara harus melindungi konsumen...? Konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya,
suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu.

Untuk itulah diadakan Hari Konsumen Dunia yang pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada negara untuk selalu melindungi konsumen. World Consumer Right Day sendiri terinspirasi oleh pidato Presiden AS John F. Kennedy pertama kali menggariskan visi hak konsumen dalam pesan khusus ke Kongres di Amerika Serikat, pada tanggal 15 Maret tahun 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen yang wajib dilindungi negara.

Ketidakhadiran negara dalam melindungi konsumen bisa terlihat pada kasus Vaksin Palsu dimana baru terungkap setelah 13 tahun beredar begitu juga kasus Albothil setelah 35 tahun rakyat Indonesia menggunakan dan Mie Samyang yang katanya mengandung lemak babi telah beredar sejak tahun 2013, Suplemen Viostin DS yang mengandung babi, dan lain lainnya.

Kemudian, pernyataan-pernyataan pemerintah terhadap keluhan konsumen atas kenaikan harga tarif 
listrik mahal jawabannya cabut saja meterannya, harga cabe mahal tanam saja sendiri, daging sapi mahal makan bekicot saja, beras mahal diet saja jawaban-jawaban tersebut seolah-olah negara tidak hadir dimata konsumen.

BPOM Stop Peredaran Obat Asam Lambung Ranitidin, Mengandung NDMA padahal juga sudah lama beredar dipasaran (sudah dikonsumsi oleh rakyat Indonesia)

Langkah negara melindungi konsumen di bidang obat-obatan (kesehatan) sebenarnya dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan yang integral, intensif dan terusmenerus.

Dengan baru dihentikannya peredaran Obat Asam Lambung Ranitidin yang Tercemar NDMA oleh BPOM terus terang ini merupakan langkah yang terlambat dan masyarakat kecewa, meskipun ada alasan "biar terlambat asal selamat", karena negara yang seharusnya melindungi konsumen ternyata “Tidak Hadir/Terlambat Hadir”. Sungguh mengecewakan..

*Dr. Firman Turmantara E, S.H., S.Sos., M.Hum.
-Dosen Hukum Bisnis dan Hukum Perlindungan Konsumen    Pascasarjana Univ. Pasundan.
- Ketua Asosiasi BPSK Jabar.
- Direktur LBH Konsumen Indonesia.
- Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jkt.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.