Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Menjual Gula Rafinasi Kepasar, 6 Izin Usaha Industri Mamin Dicabut

Menjual Gula Rafinasi Kepasar, 6 Izin Usaha Industri Mamin Dicabut

Ilutrasi : Gula Rafinasi 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kementerian Perdagangan menyatakan, telah mencabut enam izin usaha industri makanan dan minuman atau mamin yang menyalahgunakan penggunaan gula kristal rafinasi atau GKR untuk diperjualbelikan ke pasar domestik.

GKR itu sendiri, merupakan gula putih olahan yang diproduksi sebagai bahan baku industri, bukan untuk konsumsi masyarakat. Sementara itu, industri makanan dan minuman yang dicabut izin usahanya itu kedapatan menjual GKR ke pasar-pasar, setelah melakukan pemesanan GKR ke produsen melebihi kuota kebutuhan industrinya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, ke-enam industri makanan dan minuman yang dicabut izinnya itu tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, hingga Yogyakarta, Jawa Tengah, dan sekitarnya.

"Ini sudah kita berikan sanksi pencabutan izin usaha," katanya, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis dikutip dari Viva.co.id

"Yang pasti, yang melanggar industri penggunanya (bukan produsen). Jadi, mereka beli dengan jumlah tertentu. Padahal, industrinya hanya kebutuhannya 10 ton misalnya, dia ajukan pembelian dengan 20 ton," tambah dia.

Meski demikian, Veri enggan mengungkapkan identitas industri maupun merek gula rafinasi yang mereka edarkan ke pasar. Selain itu, pihaknya juga belum melakukan perhitungan berapa jumlah gula kristal rafinasi yang merembes ke pasar sepanjang 2018.

"Kebanyakan hasil pengawasan kami terhadap peredaran gula rafinasi ini yang melakukan pelanggarannya industri penggunanya, bukan produsen. Industri menengahlah kira-kira, jadi kebanyakan mereka itu mengajukan izin industrinya itu di rekayasa," tegas dia.

By : Juned

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.