Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Jelang Ahir Tahun Polres Karawang Tangkap 26 Pengedar Narkoba

Jelang Ahir Tahun Polres Karawang Tangkap 26 Pengedar Narkoba

26 orang pengedar narkoba yang ditangkap Polres Karawang 
Karawang l lingkarkonsumen.com - Ahir tahun 2018 Satnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap 26 orang pengedar narkoba dari berbagai jenis diwilayah hukum Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya memaparkan bahwa penangkapan 26 orang pengedar narkoba dilakukan selama satu bulan menjelang pergatian tahun 2018.

26 pelaku pengedar narkoba dari berbagai jenis barang terlarang, seperti kelompok pengedar jenis sabu, ganja, obat terlarang dan tembakau gorila, ujar Kapolres. Selasa (8/1/19).

"Penangkapan dilakukan di beberapa titik. Di antaranya di wilayah Telukjambe Timur, Cikampek, serta beberapa daerah lain," ungkapnya.

Dari penangkapan 26 pelaku pengedar narkoba berbagi jenis itu, polisi menyita 89 paket sabu seberat 261,16 gram, empat paket ganja seberat 10,37 gram, serta 13.215 butir obat-obatan terlarang jenis pil.

Barang bukti lainnya, tiga paket tembakau gorila seberat 6,7 gram dan 14 buah "handphone" berbagai macam merk.

Kapolres mengatakan, umumnya para pengedar yang tertangkap mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari para bandar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta, dan Kuningan dengan harga Rp1,5 juta per gram untuk narkotika jenis sabu dan selanjutnya dijual dengan harga Rp1,8 juta per gram.

Akibat perbuatannya, pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pengedar ganja akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk pengedar dengan barang bukti lebih dari 5 gram, diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

By : Mahendra

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.