Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kominfo Buka Layangan Pengaduan Konsumen, Penipuan Lewat SMS

Kominfo Buka Layangan Pengaduan Konsumen, Penipuan Lewat SMS

Ilutrasi 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Masih ada SMS dan telepon penipuan meskipun program registrasi SIM Card prabayar telah berjalan. Untuk mengatasi kasus tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka layanan aduan bagi masyarakat.

Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo membuka akses aduan bagi masyarakat bagi yang menerima SMS dan telepon penipuan. Akses aduan yang dimaksud dengan memanfaatkan platform media sosial (medsos).

Untuk menindak kasus SMS dan telepon penipuan ini, Kominfo menggandeng Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

"Kalau ada SMS penipuan, masyarakat tinggal capture lalu laporkan ke BRTI melalui Twitter. Dari BRTI akan mengirimkan operator untuk memblokir nomor tersebut," ujar Dirjen PPI Ahmad M. Ramli dikutip dari situs Kominfo, Jumat (21/12/2018).

Akun yang dimaksud Ramli adalah @aduanBRTI, sebagai tempat pengaduan layanan telekomunikasi yang tak hanya soal SMS dan telepon penipuan, melainkan juga penawaran yang tidak dikehadaki dan SARA.

Setelah menjalankan program pendaftaran nomor kartu prabayar, Kominfo bersama BRTI mengajak operator telekomunikasi untuk melakukan pembersihan nomor yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

Bahkan, melalui Ketetapan BRTI masyarakat pun diimbau untuk melakukan pengaduan. Aturan ini berlaku terhitung sejak 10 Desember kemarin.

"Pada saat ini, kami telah melakukan tindakan berikutnya, yaitu pembersihan kepada nomor-nomor yang tidak sesuai. Maka dari itu, telah dikeluarkan TAP BRTI Nomor 3 tahun 2018 dan TAP Nomor 4 2018. Ketetapan yang baru saja dikeluarkan ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada konsumen layanan telekomunikasi di Tanah Air," tutur Ramli.

Hingga Maret kemarin, data yang diperoleh oleh tim Kominfo mencapai 254 juta SIM card prabayar yang telah didaftarkan oleh masing-masing penggunanya. Dengan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018, operator telekomunikasi diminta untuk memberikan hak penggunanya apabila mereka melaporkan indikasi tindakan kejahatan melalui SMS maupun telepon dengan memblokir nomor yang dilaporkan.

"Dengan cara ini masyarakat akan mendapatkan keamanan dan kenyaman sebagai konsumen. Kami pun sudah komunikasikan kepada seluruh operator. Tidak lama lagi, kita akan membersihkan nomer-nomer tidak jelas," tambah Ramli.

Tanggung Jawab Bersama
Sementara itu, Komisaris Jenderal Polri Arief Sulistyanto menyatakan penanganan kejahatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu harus segera diselesaikan oleh regulator maupun operator. Apalagi fasilitas teknologi informasi yang berkembang sangat pesat sering digunakan sebagai sarana kejahatan bagi pelaku yang menemukan celah pada regulasi di Indonesia.

"Para penjahat ini bisa mencari celah kelemahan regulasi, kelemahan sistem keamanan dan informasi. Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, saya berterima kasih kepada seluruh pihak, Kominfo, BRTI, Operator, dan Ditjen Dukcapil atas aturan-aturan registrasi ini," ujar Arief.

Menurut pengalaman Arief, beberapa tahun lalu polisi masih sulit mengejar pelaku pengirim SMS ancaman atau penipuan, seperti penipuan bom. Namun, dengan adanya registrasi kartu prabayar ini memudahkan pekerjaan polisi untuk melacak para pelaku kejahatan tersebut dan serupa.

"Pak, tolong disampaikan kepada para operator karena kuncinya pada operator. Jangan sampai orang memiliki nomer hp tapi identitasnya tidak jelas karena yang menjadi korban adalah masyarakat, nanti kami juga yang kesulitan apabila masyarakat dirugikan," pungkasnya.

By : Juned






Sumber : detikinet

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.