Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

BPOM Sita11.058 Buah Kosmetik Ilegal

BPOM Sita11.058 Buah Kosmetik Ilegal

DOK BPOM KEPRI
Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepri bersama BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang, Kepolisian, Dinas Kesehatan Kepri dan Disperindag Kepri melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika (Pusat perbelanjaan, Toko dan Counter) di wilayah Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas, Senin (3/12/2018
Batam l lingkarkonsumen.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Riau bersama BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang, Kepolisian, Dinas Kesehatan Kepri dan Disperindag Kepri melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika (pusat perbelanjaan, toko dan counter) di wilayah Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas.

Dari penyisiran ini ditemukan kosmetik ilegal sebanyak 11.058 buah dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 696.318.000.

"Penyisiran ini merupakan komitmen kami untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan yang senantiasa diwujudkan oleh Badan POM RI beserta jajarannya di seluruh Indonesia," kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (3/11/2018). Dikutip dari Kompas.com

Yosef mengaku, salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya ini.

Kegiatan yang dilakukan dari tanggal 27 sampai dengan 29 November 2018 ini memeriksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik. Hasilnya,12 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

"Terhadap temuan produk kosmetik ilegal itu dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Yosef juga berharap, aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal tersebut.

"Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.