Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

PDAM Karawang Hapuskan Biaya Denda Pelanggan

PDAM Karawang Hapuskan Biaya Denda Pelanggan

Karawang l lingkarkonsumen.com - PDAM Tirta Tarum Karawang akan menghapuskan biaya denda keterlambatan pembayaran dengan istilah Bulan Bebas Denda (Amnesti PDAM), penghapusan denda hanya berlaku selama dua puluh hari sejak tanggal 1Nopember 2018 sampai dengan 20 Nopember 2018.

Kepada konsumen/pelanggan yang hendak membayar dan ada tagihan denda maka cukup bayar tagihan pemakaian air nya saja, untuk dendanya sendiri dihapuskan selama program Amnesti PDAM berjalan dengan batas akhir pembayaran tanggal 20 Nopember 2018, ungkap Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Sholeh pada acara konfrensi pers, Jumat (26/10/18).

Amnesti PDAM adalah salas satu program kerja direksi baru jelang 100 hari kerja mengusung Jargon BEST kepanjangan dari "Berikan Service Terbaik", PDAM bertekad untuk mentransformasikan diri dari birokrasi menjadi korporasi, dari dilayani menjadi melayani, dan dari tidak diperhitungkan menjadi power house.
"Mudah-mudahan saya melaunching program PDAM, bulan depan saya tidak akan mengenakan denda, saya hapus semua", Ungkap M. Sholeh.

Meninggalkan masa lalu yang dinilai buruk, dibawah jajaran direksi yang baru PDAM Karawang mulai bangkit dan solid kembali untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Langkah langkah perbaikan sedang dan telah dilaksanakan, akan tetapi masih terdapat banyak masalah yang merupakan sisa permasalahan dari periode sebelumnya.

Terhadap hal-hal tersebut, manajemen baru bertekad menyelesaikannya dengan baik sesuai dengan kaidah good corporate gavermance (GCG), kami mohon dukungan masyarakat Karawang, seluruh stakeholder khususnya para pelanggan PDAM Tirta Tarum Karawang, harap M. Sholeh.

By : Imas S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.