Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Konsumen Diminta Waspada Belanja Kosmetik Melalui Online

Konsumen Diminta Waspada Belanja Kosmetik Melalui Online

Kosmetik dan obat-obatan ilegal yang berhasil diamankan BPOM Kepri diantaranya 72 item kosmetik ilegal dengan total 27.597 pcs, Obat Tradisional 1 item 56 pcs dan Obat 1 item 9 pcs dengan nilai ekonomi sekitar 1,4 M (photo kompas.com)
Batam l lingkarkonsumen.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) minta konsumen waspada dan hati-hati belanja kosmetik melalui online, anjuran tersebut setelah ditemukannya puluhan jenis kosmetik ilegal yang tidak dipasarkan secara lasung melaui toko.

Menurut kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, kosmetika dan obat-obatan ilegal ini tidaklah dijual atau dipasarkan di semua tempat. Menurut dugaan BPOM, barang-barang tersebut diedarkan melalui online.

"Kami berharap agar konsumen berhati-hati dalam membeli kosmetika secara online, pastikan produk tersebut sudah terdaftar di BPOM untuk jaminan mutu, keamanan dan manfaatnya. Bila ada keraguan terhadap suatu produk dapat menghubungi BPOM Kepri," terangnya.

Yosef berpendapat, penjualan online merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari di era saat ini, namun pastikan bahwa pelaku usaha online menjual produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pastikan konsumen dan pelaku usaha selalu cek KLIK, cek kemasan, jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, cek label netto, kode produksi dan ED-nya serta cek Izin Edar dan cek kadaluarsa," terangnya.

BPOM Kepri kembali berhasil membongkar dan mengamankan peredaran kosmetika dan obat tradisional ilegal di Batam, Kepri.

"Barang-barang ini kami temukan dari sebuah rumah di Batam," kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, dikutip dari kompas.com Rabu (24/10/2018).

Yosef mengatakan, kosmetika ilegal yang berhasil disita sebanyak 72 jenis dengan jumlah 27.597 buah, obat tradisional 1 jenis sebanyak 56 buah, dan obat 1 jenis sebanyak 9 buah.

"Dari jumlah tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 1,4 miliar," jelas Yosef.

Namun, Yosef enggan mengungkapkan siapa pemilik maupun lokasi tempat ditemukannya kosmetika dan obat-obatan ilegal tersebut.

"Belum bisa saya kasih tahu sekarang ya, yang jelas lokasinya di Batam," ungkap Yosef.

Yosef juga mengakui temuan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kepri di Batam.

"Begitu sudah jelas pasti langsung kami kabari," katanya.
Disinggung mengenai pelanggaran hukum, Yosef mengatakan para pemilik barang ilegal ini akan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.


By : Yopi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.