Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

UU MD3 Dinilai Melanggar Konstitusi

UU MD3 Dinilai Melanggar Konstitusi

Jakarta l lingkarkonsumen.com - ‎Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR dinilai melanggar UUD 1945. Hal itu terutama dengan lahirnya Pasal 122 huruf k dalam UU tersebut.

"Pasal itu bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kami akan segera menggugatnya," kata Kuasa Hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Irman Putra Sidin, di Jakarta, Sabtu (1‎7/2). FKHK berencana akan mengajukan uji materi atas aturan tersebut.‎

Sebagaimana diketahui, Pasal 122 huruf K menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.

‎Irman mengaku heran dengan pasal tersebut karena harus rakyat berhadapan dengan institusi yang dipilihnya. Padahal DPR adalah lembaga untuk memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat.

"Rakyat telah memilih mereka sebagai wakil rakyat. Nah sekarang mereka hendak memenjarakan rakyat yang memilihnya. Kan aneh, mereka duduk di Senayan emang mewakil siapa?" tanya Irman.

Selain Pasal 122 huruf k, FKHK juga menggugat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, serta Pasal 245 ayat (1). Pasal 73 itu menyebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa seseorang yang mangkir dari panggilan DPR, bahkan polisi disebutkan berhak melakukan penahanan.

"Kalau memanggil warga negara kan itu tugas DPR dalam mendengar aspirasi rakyatnya," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, ‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap menjadi saksi para pihak yang akan menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). PPP tidak bisa menjadi salah satu pihak penggugat karena terlibat dalam membahas UU tersebut, namun melakukan aksi meninggalkan ruang rapat atau walk out (WO) pada pengesahan di paripurna DPR.

"Seandainya kami minta dihadirkan untuk memberi paparan, kami siap. Kami siap memberikan pendapat dan argumentasi, apa yang salah dari UU tersebut," kata politisi PPP, Ahmad Fadholi, di Jakarta, Sabtu (17/2).

Fadholi menjelaskan, uji materi merupakan salah satu cara untuk mengevaluasi UU MD3 yang telah disahkan. PPP menolak 4 pasal di dalam UU MD3. Selain uji materi, cara lain mengevaluasi UU MD3, yakni DPR mengajukan usul inisiatif untuk melakukan revisi kembali undang-undang tersebut. Namun hal itu berat jika hanya PPP dan Nasdem yang menyetujui usulan inisiatif. Pasalnya, usul inisiatif perlu dukungan separuh fraksi.

"‎Pengambilan keputusan kan suara terbanyak. Kami cuma berdua. Ya, sudah bisa dibayangkan nasibnya seperti apa," tutur Ahmad.(B1)




Sumber : Suara Pembaruan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.