Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Sebanyak 41 Orang Jadi Korban Pedofilia Babeh, Diduga Masih Bertambah

Sebanyak 41 Orang Jadi Korban Pedofilia Babeh, Diduga Masih Bertambah

Tangerang l lingkarkonsumen.com - Penyidik Polresta Tangerang terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) yang dilakukan tersangka WS alias Babeh, di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan, hingga saat ini korbannya sudah mencapai 41 orang dari sebelumnya berjumlah 25 anak yang rata-rata berusia 10 sampai 15 tahun. Ada kemungkinan korbannya masih akan terus bertambah. "Ada (kemungkinan korbannya masih akan bertambah lagi). Kami terus melakukan penyidikan," ujar Sabilul, Sabtu (6/1).

Dikatakan, Polresta Tangerang membangun posko laporan bagi para korban kasus pedofilia ini. Penyidik akan menjaga privasi atau identitas para korban dan memberikan trauma healing kepada korban serta pendampingan. "Pemeriksaan korban didampingi orangtua. Kepada para korban juga diberikan trauma healing dan pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ungkapnya.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia. Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Unit V PPA Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tanggal 20 Desember 2017.

Polresta Tangerang sengaja tidak langsung mengekspose kasus ini mengingat kepentingan penyelidikan dan mengungkap kemungkinan adanya anak-anak lain yang turut menjadi korban. Selain itu, melindungi hak-hak anak dan faktor psikologis korban, termasuk penanganan komprehensif agar tersangka tidak diamuk massa.

Ketika dimintai keterangan tersangka mengakui dan menceritakan perbuatan yang dilakukannya. Peristiwa itu bermula saat anak-anak sering mendatangi gubuk miliknya di Kampung Sakem, ketika istrinya berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, medio bulan April 2017 lalu. Anak-anak, datang karena mengganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit.

Berdasarkan keterangan tersangka anak-anak itu meminta diberikan ajian semar mesem tersebut. Tersangka pun bersedia memberikan, namun harus ada mahar atau kompensasi berupa uang. Karena anak-anak tidak memiliki uang, tersangka menyampaikan mahar bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti kalau korban akan menerima kesialan selama 60 hari. Atas dasar itu, akhirnya anak-anak bersedia disodomi.

Akibat perbuatannya, Babeh terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

By : Juned






Sumber : BeritaSatu.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.