Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendamping Desa Bukan Eksekutor

Pendamping Desa Bukan Eksekutor

Koordinator Pendamping Desa Rawamerta. Fuad Zaenal. ST:
Karawang | lingkarkonsumen.com -  Memasuki Tahun 2018, para petugas pendamping desa dari  Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)  terus berupaya melakukan tugas pokok dan fungsinya di pelosok-pelosok desa.
Sebagai tenaga pendamping professional, tentunya keberhasilan suatu desa dalam mensukseskan  program Dana Desa (DD) yang digulirkan oleh pemerintah pusat, hal itu tak lepas adanya peran pendamping desa.
Maka tak heran, guna mensukseskan program dana desa tersebut, tugas pendamping  desa kini terus melakukan upaya dalam melaksanakan tahapan yang dimulai  dari tahapan perencanaan, seperti Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdus) hingga Musyarah tingkat kecamatan.
Takan hanya itu, peran pendamping desa juga turut mengawasi dan monitoring kegiatan pelakasanaan, seperti kegiatan pelaksanaan di bidang pembangunan infrastruktur, serta melakukan pendampingan yang berkaitan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan adminitrasi badan usaha milik desa (BUMdes).
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Rawamerta, Karawang, Zaenal Fuad. ST mengatakan, perbedaan sumber daya manusia (SDM) di suatu desa pastinya akan berbeda. Tugas pendamping desa, adalah memberikan ruang serta fasilitas bagi para penyelenggara kegiatan program dana desa di masing-masing desa,
” Untuk hal yang tidak diketahui, tentunya kami memberikan fasilitas dan pendampingan kepada mereka (Kepala desa) terutama dalam penuyusunan  administrasi pembukuan, seperti administrasi BUMdes,”kata Zaenal Fuad. ST kepada lingkarkonsumen.com usai memberikan bimbingan dan monitoring di Desa Gombongsari, Rabu, (24/1)
Lebih jauh dia mengatakan, tugas pendamping desa bukan sebagai seorang eksekutor, ketika kepala desa melalaikan tugas dalam melaksanakan program. Tetapi kata Zaenal Fuad, tugas poko pendamping hanya sebatas memberikan pelayanan pendampingan kepada para penyelenggara kegiatan di desa,” Kami tak memiliki kewenangan mengeksekutor bagi kepala desa yang dinilai menyimpang dalam melaksanakan kegiatan program dana desa. Kami tidak memiliki kebijakan soal itu,”pungkasnya.
By : Endang Syarifudin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.