Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Belajar Dari Pelecehan Seksual Terhadap Konsumen Jasa Kesehatan

Belajar Dari Pelecehan Seksual Terhadap Konsumen Jasa Kesehatan

Oleh : Dr. Firman Turmantara, SH, S.Sos., M.Hum.
Posisi konsumen lemah dibanding pelaku usaha, terlebih konsumen pengguna pada sektor jasa kesehatan. Hal ini bisa dilihat dari kasus yang menghebohkan terjadi di rumah sakit/fasiltas kesehatan.

Beberapa tahun yang lalu masyarakat dihebohkan dengan hilangnya bayi di rumah sakit pemerintah di Bandung. Dan ternyata selama 5 tahun sekitar 150 bayi telah hilang di fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas dan lainnya).

Kemudian sekitar bulan Juni 2016, masyarakat geger karena terungkap adanya praktek penggunaan/beredarnya vaksin palsu yang sudah berlangsung selama 13 tahun.

Saat ini masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya berita pelecehan seksual yang dilakukan seorang perawat pria di salah satu rumah sakit di Surabaya terhadap seorang pasien wanita yang masih terpengaruh obat bius.

Perbuatan itu dilakukannya di ruang pemulihan saat pasien usai melakukan operasi.

Awalnya perawat pria yang telah menggerayangi pasien yang baru dibius itu tidak mengakui perbuatannya, bahkan dia sempat kabur dan bersembunyi, sementata manajemen rumah sakit pun awalnya mengelak telah terjadi perbuatan yang tercela tersebut.

Pasien datang ke falkes/tenaga kesehatan pada umumnya dalam keadaan pasrah. Dia menyerahkan segala cara yg akan dilakukan oleh tenaga medis untuk melakukan tindakan apapun yg penting penyakit yang dideritanya secepatnya sembuh/pulih.

Pasien tidak akan memeriksa alat yang digunaka, obat yg dipakai atau metode penyembuhan yang akan diterapkan tenaga medis, yang penting penderitaan yang dirasakannya segera hilang atau berkurang. Untuk itu dalam menggunakan jasa kesehatan setiap konsumen harus didampingi keluarga atau teman agar bisa memperhatikan tindakan medis yg dilakukan kepadanya.

Peristiwa ini merupakan fenomena "gunung es", mungkin bukan kali ini saja dan bisa terjadi di RS/Falkes manapun. Pelaku dan RS sdh melanggar HAM konsumen bisa dikenakan/dituntut scr perdata, pidana dan administratif/pencabutan izin. Pelaku dan RS tersebut tidak cukup dengan hanya minta maaf, tapi perlu dikasih pelajaran (efek jera)

Cukup banyak konsumen kesehatan/pasien yang menjadi korban kesalahan/kelalaian medis, bahkan malpraktek. Sementara peraturan perundang-undangan bidang kesehatan belum banyak melindungi konsumen termasuk belum adanya kode etik dan standar teknis bidang-bidang kesehatan. Oleh karenanya konsumen kesehatan dapat menyandarkan perlindungan atas jasa kesehatan kepada UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Dr. Firman Turmantara, SH, S.Sos., M.Hum. Direktur LBH KONSUMEN INDONESIA; Dosen Hukum Bisnis dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan Bandung.



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.