Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Babeh Predator, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Babeh Predator, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Ilutrasi : Kebiri Kimia (Dok) 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Penyidik Polresta Tangerang terus menyusun berkas perkara tersangka WS alias Babeh terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia), di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Selain Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Babeh juga terancam dijerat hukuman kebiri kimia.

"Iya kebiri kimia," ujar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Sabilul Alif kepada wartawan, Senin (8/1).

Dikatakannya, hingga saat ini korban berjumlah 41 anak berusia sekitar 10 sampai 15 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Untuk itu, Polresta Tangerang membuka posko pengaduan atau pelaporan.

"Selain fokus terhadap kasus pidana, kami juga fokus pada pemulihan trauma korban. Kami melakukan trauma healing bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ungkapnya.

Ia menyampaikan, peristiwa pedofilia di Tangerang, membuka mata masyarakat kalau predator anak-anak ada di sekitar kita. "Karena itu kita semua bertanggungjawab untuk mencegah dan memerangi karena anak adalah aset bangsa," katanya.

Ia mengimbau, agar masyarakat turut serta dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. Seperti, mengajarkan anak mengenal norma-norma di masyarakat. Kemudian, tanamkan rasa malu sejak dini, dan mengajarkan anak untuk tidak memakai baju yang terbuka.

"Awasi anak dari tayangan pornografi baik film atau iklan. Ketahui dengan siapa anak Anda menghabiskan waktu dan temani ia saat bermain bersama teman-temannya. Beritahu anak agar jangan berbicara atau menerima pemberian dari orang asing. Berikan anak Anda perhatian dan waktu cukup sehingga anak tidak mencari perhatian dari orang dewasa lain," tandasnya.

By : Yopi






Sumber : BeritaSatu.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.