Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

MKB: Tolak Izin Perpanjangan Pertambangan PT. Atlasindo Utama

MKB: Tolak Izin Perpanjangan Pertambangan PT. Atlasindo Utama


Karawang I lingkarkonsumen.com - Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) sangat menyesalkan dan kecewa terhadap kebijakan Pemprov Jawa Barat yang telah menyetujui permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Atlasindo Utama.

Menurut Rere Presedium MKB bahwa Pemrov Jawa Barat
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat Nomor 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Atas Nama PT. Atlasindo Utama, telah mencederai kepercayaan masyarakat Karawang, ujarnya pada lingkarkonsumen.com Selasa (3/10)

Secara administrasi Pemprov Jabar telah melegalkan kegiatan penambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Dimana kegiatan penambangan tersebut telah secaranyata merusak lingkungan hidup dan kerusakan tersebut akan bersifat permanen.

Entah alasan apa sehingga Pemprov Jabar lebih memihak kepada korporasi yang memiliki hasrat untuk mengeksploitasi. Bukan berpihak kepada masyarakat Karawang yang memiliki hasrat untuk melindungi (konservasi)", sesal Rere
MKB akan mempertanyakan secara langsung perihal profesionalisme dalam proses evaluasi dan penyusunan Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi yang dilakukan oleh Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral Pemprov Jabar. Apakah dalam penyusunan Pertek tersebut telah mempertimbangkan aspek resiko serta dampak jangka panjang terkait aktivitas penambanga batu andesit di Gunung Sinalanggeng.

"Dalam proses evaluasi dan penyususnan Pertek, Pemprov jabar seharusnya mempertimbangkan prinsip negosiasi yang bersifat multipihak, artinya harus ada ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat, khususnya masyarakat yang menyuarakan penolakan. Ruang dialog tersebut akan mengakomodasi kedua pendekatan, yaitu pengetahuan lokal yang berbasis pada kearifan lokal dan pengetahuan umum yang berbasis pada teknologi.

Masyarakat harus mandapatkan informasi bukan hanya mengenai dampak positif pertambangan semata, pemerintah dan perusahaan juga wajib menginformasikan dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

Rere MKB
Melalui proses dialog yang terbuka, masyarakat akan memiliki informasi yang memadai untuk bernegosiasi dengan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan". tegas Rere

MKB menilai, seharusnya Pemprov Jabar mengetahui bahwa sebagian besar masyarakat Karawang diwilayah selatan yaitu Kecamatan Tegalwaru sangat bergantung pada sektor pertanian, hal itu merupakan sebuah bukti bahwa harmoni tata ruang yang menjadi sumber prinsip bagi orang Karawang selatan untuk berpikir dan bertindak, terutama ketika mengatasi persoalan kolektif masyarakat. Menjadi sumber spirit dalam menolak praktik pertambangan yang telah merusak gunung sirnalanggeng.

Namun apadaya kini nasib kelestarian Gunung Sinalanggeng telah ditentukan oleh ujung pena para petinggi pemprov Jabar, pemprov jabar lebih memilih kehancuran dari pada kelestarian, pembangunan yang tidak mengakomodasi kearifan lokal akan menciptakan problematika bagi pemerintahan dan memicu petaka ekologi.

Sebagai langkah keseriusan menolak kegiatan usaha pertambangan batu andesit di gunung sinalanggeng, MKB akan melakukan kajian hukum bersama para fakar hukum dan pemerintahan, terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat Nomor 540/ Kep. 06/ 10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Atas Nama PT. Atlasindo Utama, Pertimbangan Teknis IUP Oprerasi Produksi Perpanjangan Ke 1 untuk PT. Atlasindo Utama Nomor 027/Pertek.P-IUP.OP/Wil.II/09/2016 tertanggal 30 September 2016 dan Surat Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 503/174.C-TAMBANG tanggal 31 Januari 2017 Perihal Daftar Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi yang telah dievaluasi.

"Kami dengan beberpa fakar hukum dan pemerintahan akan melakukan kajian atas kebijakan pemprov jabar yang telah menerima permohonan perpanjangan ijin PT. Atlasindo Utama. Hal ini kami lakukan sebagai langkah serius MKB dalam menolak kegiatan usaha pertambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng. Karena Pemprov Jabar menerima permohonan perpanjangan ijin PT.Atlasindo Utama, maka sepertinya upaya hukum adalah langkah yang akan kami lakukan dalam mencari keadilan.

Kami akan menggugat pemprov jabar. Memang sangat ironis, untuk mencari keadilan rakyat harus melawan Para Pembantunya, bertarung dimeja hijua. Ya ini lah Indonesia kita, penyelenggara negaranya masih belum mampu memposisikan sebagai fasilitator rakyat". Keluh Rere.

By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.