Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Buruh Proyek Pembangunan Gedung Pemda Karawang Tidak Dilengkapi K3

Buruh Proyek Pembangunan Gedung Pemda Karawang Tidak Dilengkapi K3

Tanpak Buruh Pembangunan Rehab Gedung DPRD Karawang dengan anggaran Rp.6,6 Milyar tidak dilengkapi K3 dalam bekerja (Win)
Karawang I lingkarkonsumen.com -
Buruh yang bekerja pada proyek pembangunan Pemda II Karawang tidak dilengkapi peralatan Kesalamatan Kesehatan Kerja K3 seperti halnya helm, sepatu, sarung tangan dan safety pada buruh yang kerja ditempat-tempat beriko tinggi.

Menanggapi hal tersebut pihak kontraktor direktur PT. AH, Anggita Hutapea menyangkal bahwa pihaknya tidak melengkapi peralatan K3 pada buruhnya. Dimana pihaknya mempekerjakan sebanyak 260 orang buruh, 200 orang dibagian lapangan sedangkan yang 60 orang dipekerjakan pada bagian workshop.

Menurut Anggita Hutapea pihaknya telah menyediakan dan memberikan peralatan K3 pada semua buruh yang bekerja diproyek, hanya saja mereka tidak mau memakainya, ujarnya pada saat adanya Sidak pihak Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini.

Ditempat terpisah kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Disnakertran Pemkab Karawang H. Suroto menjelaskan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, bahwa buruh yang dipekerjakan di proyek swasta maupun proyek pemerintah, kontraktor wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja serta mendaftarkan buruhnya pada program BPJS Ketenagakerjaan,  BPJS Kesehatan.

Hal itu tanpa kecuali semua buruh yang bekerja pada proyek pembangunan swasta atau proyek pemerintah yang didanai dari APBD, APBN kontraktor harus memberikan peralatan keselamatan kerja berupa helm, sepatu, sarung tangan dan sefety untuk pekerjaan yang berisiko tinggi.

Bahkan menurut H. Suruto, dalam menyikapi maraknya proyek pembangunan di Karawang, baik milik swasta atau pemerintah yang tidak melengkapi buruhnya dengan K3.

Kontraktor wajib  memberikan peralatan keselamatan kerja untuk buruh yang dipekerjakan di proyek/ dilapangan. Bila hal itu dilanggar maka pihak kontraktor akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keselamatan Kerja Nomor : 1 Tahun 1970 dan Undang-undang Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

By : Erwin S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.