Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Produsen Beras Yang Tidak Terdaftar Kena Sanksi

Produsen Beras Yang Tidak Terdaftar Kena Sanksi

Gambar Ilutrasi Beras Dalam Kemasan 
Bogor l lingkarkonsumen - Pendaftaran beras wajib dilakukan produser beras kemasan terhitung diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kelas mutu beras berdasarkan ketetapan pemerintah melalui Permendag 57/2017 dan Permentan 31/2017 yang ditetapkan 1 September lalu.

Kementerian Pertanian akan memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin, kepada produsen beras kemasan yang tidak mendaftarkan produknya.

"Terbitnya aturan baru ini mengharuskan produsen beras kemasan melakukan pendaftaran beras, kalau tidak akan diberikan sanksi. Sanksi bisa berupa pencabutan izin," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi di sela-sela pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN) di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin. 

Pendaftaran beras tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan pemerintah terhadap beras kemasan yang beredar di masyarakat benar-benar sudah memenuhi persyaratakan kelas mutu beras dan HET. 

Berdasarkan aturan tersebut, produk beras yang didaftarkan harus memenuhi beberapa parameter antara lain pemenuhan persyaratan keamanan pangan, kelas mutu, persyaratan label pangan, dan kelas HET. 

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan di masing-masing daerah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) yang ada di setiap provinsi untuk beras produksi dalam negeri dan OKKP pusat untuk beras asal pemasukan.

Untuk melakukan pendaftaran beras, setiap produsen kemasan harus melakukan uji mutu beras di laboratorium yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Pertanian, atau laboratorium yang ada di wilayah masing-masing. Yang sudah mendaftarkan akan mendapat nomor pendaftaran sebagai produsen beras kemasan kualitas premium. 

"Masa berlaku nomor pendaftaran selama lima tahun. Setiap penerima nomor pendaftaran wajib melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap enam bukan sekali kepada OKKP-D dengan tembusan OKKP pusat," katanya. 

Beras merupakan pangan segar asal tumbuhan yang pengawasannya ada di Kementerian Pertanian. Dengan ditetapkannya HET dan kelas mutu beras, setiap beras kemasan wajib mencantumkan kelas mutu dan HET. 

"Pendaftaran beras dilakukan untuk mendapatkan labeling premium," katanya.

Beras premium diatur sesuai kelas mutu beras, yakni memiliki derajat sosoh (maksimal) 95 persen, kadar air (maksimal) 14 persen, beras kepala (maksimal) 85 persen, butir patah (maksimal) 15 persen, tidak memiliki total butir beras lainnya (maksimal) terdiri atas butir menir, merah, kuning atau rusak dan kapur, tidak ada butir gabah (maksimal), dan tidak ada benda lainnya.

Permentan 31/2017 mengatur harga beras premium sebesar Rp12.800 per kilogram, dan beras medium Rp9.450 per kilogram. 

Agung menyebutkan HET untuk melindungi konsumen agar mendapatkan kualitas beras yang memadai dan harga yang terjangkau, serta petani mendapat kepastian harga. 

"HET yang ditentukan pemerintah harus tidak merugikan petani, tidak memberatkan konsumen dan pedagang masih mendapat keuntungan yang wajar," katanya.(ant/*)

By : Dirman

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.