Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

BPKN Desak BPOM Intensif Mengawasi Peredaran Obat

BPKN Desak BPOM Intensif Mengawasi Peredaran Obat

Rizal E Halim Anggota BPKN RI
Depok l lingkarkonsumen.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih intensif mengawasi peredaran obat-obatan seperti Somadril, Tramadol dan juga Paracetamol Cafein Carisprodol (PCC) yang menyebabkan adanya korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kejadian penyalahgunaan obat ini sudah terlalu banyak sehingga perlu benar-benar intensif melakukan pengawasannya," kata Anggota BPKN Rizal E. Halim di Depok, Jumat.

Rizal menyatakan hal tersebut terkait dengan adanya puluhan remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga mengonsumsi obat-obat keras seperti PCC, Tramadol dan Somadril.

"Kasus seperti ini sudah terlalu banyak terjadi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," tegasnya. 

Menurut dia fungsi pengawasan peredaran obat dan makanan harus dijadikan perhatian serius BPOM, karena dampaknya bisa merusak (damage) bahkan menghilangkan nyawa konsumen dan masyarakat luas.

Dikatakannya permasalahan lainnya belum lagi peredaran obat palsu dan juga obat yang telah kedaluwarsa. Jadi lanjut Rizal harus ada kemajuan dalam pengawasan peredaran obat dan makanan karena berdampak, serius bagi keamanan dan keselamatan konsumen.

"Keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, apalagi menyangkut masalah nyawa manusia," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap delapan pengedar obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana mengatakan semua tersangka berjenis kelamin perempuan.

"Dua dari depapan orang tersangka merupakan oknum Apoteker dan Asisten Apoteker salah satu apotik di Kendari," katanya.

Selain apoteker itu katanya, pihaknya juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan Pil Somadril dan Tramadol. Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.

Sementara itu Ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Drs Mufti Djusnir, MSi, Apt, menjelaskan PCC dan Somadril sama-sama mengandung zat aktif carisoprodol. Sedang Tramadol berfungsi sebagai pereda nyeri pasca-operasi.

Jika disalahgunakan dan diminum bersamaan, ketiga obat tersebut akan menimbulkan efek berbahaya, mulai dari hilang kesadaran, kejang hingga overdosis yang berpotensi menyebabkan kematian.

"Tablet PCC itu mengandung zat aktif carisoprodol yang fungsinya melemaskan otot sehingga menghambat rasa sakit ke syaraf dan otak," kata Kombes Mufti Djusnir.

"Sedangkan Somadril kandungannya adalah carisoprodol dan paracetamol. Tramadol zat aktifnya hanya tramadol," sambung dia.

Ia menjelaskan ketiga obat tersebut bersinergi jika dikonsumsi bersamaan dan menyebabkan pengguna tidak sadarkan diri.Penyalahgunaan obat-obat itu akan menimbulkan efek seolah melayang atau terbang karena konsentrasi dan keseimbangan terganggu.

"Jika bersinergi bersama-sama ketiga obat itu, kalau dibiarkan disalahgunakan menjadi ketagihan," ujar dia.(ant/*)

By : Victor


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.