Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Bank Indonesia: Fee Top Up e-Money untuk Lindungi Konsumen

Bank Indonesia: Fee Top Up e-Money untuk Lindungi Konsumen


Jakarta l lingkarkonsumen.com -Bank Indonesia (BI) menegaskan diterbitkannya aturan soal biaya top up atau isi ulang uang elektronik (e-Money) adalah untuk melindungi dan meringankan beban konsumen dengan biaya yang seragam.

Pasalnya sejauh ini memang biaya top up e-money antar bank di convenience store dan pihak ketiga berbeda-beda alias tidak seragam, yakni antara Rp1.000 hingga Rp3.000.

Untuk diketahui, BI telah menerbitkan peraturan Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (GPN) pada 20 September 2017, yang salah satunya mengatur biaya isi ulang uang elektronik antar bank dan pihak ketiga (off us) sebesar Rp 1.500. Skema harga ini mulai efektif berlaku 20 Oktober 2017.

GPN tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017. PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang GPN.

"Yang disampaikan ini melindungi konsumen dan meringankan beban masyarakat dan khusus terkait ini terlihat diatur dengan beban rente ekonomi tidak membebankan masyarakat," ujar Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dijelaskannya, bukti bahwa pihaknya mengutamakan kepentingan masyarakat khususnya masyarakat menengah bawah dalam aturan tersebut ialah tidak dikenakannya biaya top up bagi yang isi ulang hingga Rp200 ribu.

Dalam PADG GPN dijelaskan bahwa Top Up On Us, yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750 ribu.

"Jadi jelas bahwa masyarakat kita utamakan. Merchant mitra off as ada biaya sendiri. Disini jelas biaya transaksi lebih murah dan mudah. Kualitas top up banyak dan tersebar dimana-mana. Jadi PBI bahwa intinya akan semakin jelas kepentingan perlindungan konsumen diutamakan," tukasnya.(**)

By : Fahmi





Sumber : wartaekonomi.co.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.