Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Proyek Pemda Dua Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Proyek Pemda Dua Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Karawang l lingkarkonsumen.com- Dugaan adanya ketidak wajaran dalam proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II yang terletak di Jalan Siliwangi Karawang, mengundang LSM Kompak Reformasi untu melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dengan nomor laporan 321/ LP-LSM/ VIII/ 17, “katanya saat berbincang dengan wartawan pada Kamis (10/8) siang.

Diungkapkan dia, dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan segera memfollow up laporannya terkait mega proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II.

“Kami telah meminta kepada pihak Kejaksaan Agung  agar dalam waktu dua Minggu kedepan bisa melakukan sidak secara langsung ke lokasi proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II, “tegasnya.

Sekretaris LSM Kompak Reformasi yang juga seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di salah satu daerah yang ada di Sumatera itu menyatakan, adanya ketidak wajaran dalam proyek pembangunan gedung pemda 2 tahap II itu dimulai dari sejak proses lelang, pasca penanda tanganan kontrak hingga proses pengerjaannya.

“Kami menemukan adanya kejanggalan pada saat proses lelang proyek digelar. Dalam menentukan pemenangnya panitia lelang terkesan mengkondisikan salah satu perusahaan yang ikut menjadi peserta lelang. Sebab, dari 48 peserta yang mengikuti lelang, hanya ada 3 peserta saja yang mengajukan penawaran, “tutur dia.

Dari 3 peserta yang mengajukan penawaran, sambung Panji, ada 2 peserta yang kalah, namun kekalahannya  keduanya tidak masuk akal.

“CV. NABASA dinyatakan kalah karena dokumennya dianggap tidak lengkap. Lucunya,  PT. TITIAN USAHA GRAHA, sebagai pemenang lelang proyek pemda 2 pada tahap I juga dinyatakan kalah hanya karena tidak memperlihatkan dokumen asli SKA personil tenaga ahli arsitektur.

Kalau PT. TITIAN USAHA GRAHA kalah hanya karena masalah tersebut, kami juga mempertanyakan dokumen asli SKA milik PT. TITIAN USAHA GRAHA selaku pemenang lelang proyek Pemda 2 pada tahap I. Jelas sekali, kekalahan kedua PT tersebut hanya dibuat-buat demi memuluskan PT. AURA HUTAKA untuk memenangkan lelang proyek tersebut, “ungkapnya.

Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang jasa kontruksi, jelas dia, semua peserta lelang harus menyiapkan segalanya termasuk menyiapkan persyaratan dan penawaran, sehingga perusahaan yang mengikuti lelang tender, sambungnya,  tidak hanya menjadi pelengkap, karena sebelum mengikuti lelang, setiap peserta sudah pasti mengetahui kualifikasi dan persyaratannya.

Lebih parahnya lagi, ucap dia, kedua perusahaan yang kalah tidak berusaha melakukan perlawanan hukum dengan cara melakukan sanggah atau banding, namun hanya pasrah dan menerima begitu saja. Padahal menurutnya, pembangunan gedung Pemda 2 tahap II adalah mega proyek yang menggiurkan dengan nilai kontrak Rp 40 milyar.

“Kami mendapati temuan jika PT. AURA HUTAKA dalam pengerjaan proyeknya sangat lamban (slow down) sepertinya kekurangan modal. Padahal, pasca penanda tanganan kontrak pada 30 Juni 2017 lalu, PT. AURA HUTAKA telah mendapatkan Down Payment (DP) sebesar Rp. 8 Milyar untuk termin pertama, ungkap Panji

Tak hanya itu, pria yang menjabat sebagai sekretaris LSM Kompak Reformasi ini mendapati  tidak terteranya biaya atau nilai kontrak proyek, nomor kontrak, tanggal kontrak, dan waktu pelaksanaan proyek, yang seharusnya dicantumkan dalam papan proyek. Sementara menurut dia, mega proyek pembangunan gedung Pemda 2 tersebut menggunakan biaya APBD Kabupaten Karawang  tahun 2017.

“PT. AURA HUTAKA tidak transfaran, dalam setiap kontrak kerja yang ditanda tangani, pengerjaan proyek itu harus ada para personil inti dan tenaga ahli seperti: Project Manager, Site Manager,  Para Ahli Arsitektur, Ahli Mekanikal Electrikal serta Manajemen Mutu, tapi dalam beberapa hari ini, kami hanya mendapati seorang pelaksana saja, “sanggahnya.

Panji menilai, dalam setiap kontrak kerja biasanya tercantum adanya peralatan utama minimal, seperti  harus adanya 2 mobile crane dan 5 truck besar yang selalu siap siaga diareal proyek.

“Semua peralatan itu tidak di dapati di areal proyek, yang sangat menyedihkan lagi, para pekerja bangunan disana harus mengangkut barang-barang material yang dilakukannya secara manual dengan cara naik turun tangga, padahal dalam kontrak kerja tercantum adanya aturan yang harus dipenuhi seperti Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Faktanya, diareal proyek para pekerja tidak menggunakan peralatan yang safety, “terang dia.

Dari kasus tersebut, selaku petinggi LSM Kompak Reformasi, dirinya melakukan pelaporkan kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/17) dan meminta kepada pihak Kejagung agar segera meninjau secara langsung proyek pembangunan Pemda 2 tahap II. Menurut Panji, selain memiliki fungsi penindakan pada tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung juga memiliki fungsi pencegahan.

“Ini adalah proyek besar dan monumental yang ada di Kabupaten Karawang,  mudah-mudahan Kejaksaan Agung bisa mencegah tindakan korupsi pada mega proyek disini, “selorohnya.

Panji menyayangkan sikap Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, yang tidak terjun langsung ke lapangan untuk meninjau mega proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II. Padahal proyek monumental itu menggunakan angaran APBD lebih dari Rp65 Milyar.

“Kami mencium adanya pihak-pihak  yang telah menerima kucuran uang dari DP proyek tersebut. Kami juga memaklumi kenapa proyek ini slow down, karena DP dari proyek itu tidak digunakan untuk membangun gedung, melainkan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat penting, biarlah nanti Kejaksaan Agung yang akan mengusutnya secara langsung, “demikian ditegaskan Panji.

Aktivis LSM ini meminta, agar masyarakat Kabupaten Karawang tidak terlalu sering menyalahkan proyek aspirasi DPRD. Menurutnya, proyek aspirasi eksekutif  jauh lebih parah dan lebih besar nilainya dari pada proyek aspirasi legislatif. (Victor)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.