Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kempupera Buat Aturan Kepemilikan Sarusun Melalui Sewa Beli

Kempupera Buat Aturan Kepemilikan Sarusun Melalui Sewa Beli

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) mulai merancang aturan tentang kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui cara sewa beli bagi rusun yang pembangunannya mendapat bantuan dan kemudahan dari pemerintah.

“Program sewa beli sarusun ini menjadi solusi bagi masalah perumahan di kota besar. Demi mengurangi backlog kepemilikan rumah,” kata Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan, Kuswardono, dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (1/7).

Selama ini dalam mengurangi backlog, salah satu program pemerintah adalah dengan membangun rumah susun yang diperuntukkan bagi MBR sebanyak 80 twin block yang dapat menampung hingga 8.000 orang setiap tahunnya. Namun hal ini masih memiliki kendala di mana beban subsidi untuk pengelolaan rusun cukup tinggi dan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memiliki satuan rumah susun yang telah dihuni.

“Maka konsepnya diubah menjadi sistem sewa beli. Selain untuk mengurangi beban subsidi APBD, juga untuk menjamin MBR untuk memiliki rusun yang telah dihuni bertahun-tahun,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut juga diungkapkan bahwa tingginya harga tanah menyebabkan harga perumahan di kota besar melambung tinggi. Akibatnya MBR tidak dapat menjangkau pembelian rumah di kota atau dekat dengan lokasi kerja. Sementara itu jarak tempuh dan biaya transportasi menjadi masalah baru ketika masyarakat membeli rumah yang terjangkau di lokasi yang jauh.

Untuk menekan harga jual sarusun maka pemerintah hanya menilai setiap unit. Sedang nilai tanah tidak diperhitungkan. Lebih lanjut, harga sarusun ini akan diatur oleh Pemerintah.

“Tanahnya tidak kita jual. Tanah masih milik pemerintah. Bila tanah milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, maka statusnya tetap milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sehingga harga sarusun dapat lebih murah,” kata Kuswardono.

Dalam pengelolaannya, maka setelah dilakukan serah terima aset bangunan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, selanjutnya Pemerintah daerah dapat menunjuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara masyarakat menyewa, maka BLUD mengatur untuk pertelaan rumah susun menjadi satuan rumah susun.

Perbedaan antara perjanjian sewa beli dengan perjanjian jual beli dengan angsuran adalah bahwa walaupun cara pembayaran dengan cara mencicil atau angsuran, namun dalam perjanjian sewa beli, uang cicilan itu dianggap sebagai harga sewa atas barang, hingga harga barang tersebut lunas dengan jumlah harga sewa yang telah dibayarkan. Peralihan hak milik pada sistem sewa beli ini adalah ketika harga yang dibayar telah lunas.





Sumber : Investor Daily

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.