Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Jamkes Watch : Ketersediaan Kamar Pasien BPJS Kurang

Jamkes Watch : Ketersediaan Kamar Pasien BPJS Kurang

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Relawan Jamkes Watch Abdul Gofur mengatakan pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS belum optimal terutama soal ketersediaan kamar perawatan.

"Kenaikan iuran perorangan BPJS Kesehatan dinilai belum sesuai dengan pelayanan yang didapatkan masyarakat yang telah menjadi anggotanya," ujar Abdul Gofur di Jakarta, Senin.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan menaikkan iuran BPJS untuk kelas 1 dan 2. 

Sebelumnya, peserta kelas 1 membayar sebesar Rp 59.500 perbulan, kini naik menjadi Rp 80.000 perbulan. 

Dan untuk kelas 2 naik dari Rp 42.500 perbulan menjadi Rp 51.000 perbulan. 

Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 perorang perbulan, menjadi Rp 30.000 perorang perbulan.

Ia mengatakan layanan yang masih jauh dari optimal dan sering diadukan oleh pasien BPJS mulai dari sulitnya mendapatkan ruang ICU dan NICU, juga soal ketersediaan kamar perawatan.

"Di mana soal kamar perawatan menurut kami adalah persoalan mendasar," kata dia.

Ia mencontohkan kasus yang saat ini terjadi pada Dian Kurniasih, peserta BPJS Kesehatan asal Sunter Jaya, Jakarta Utara, yang menjalani kelahirannya di Rumah Sakit Hermina Kemayoran melalui operasi caesar.

Perempuan berusia 33 tahun itu ditempatkan di kamar perawatan kelas 3, padahal Dian peserta BPJS Kesehatan kelas 1.

"Dian beserta keluarganya menjadi peserta BPJS kelas 1, dengan harapan apabila suatu saat mereka butuhkan perawatan, mereka bisa mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, namun yang terjadi saat dirinya menjalani operasi caesar di RS Hermina Kemayoran malah ditempatkan kamar perawatan kelas 3. Sesudah menjalani operasi caesar pun masih ditempatkan di kamar perawatan kelas 3," kata dia.

Atas kejadian di atas, lanjutnya, Jamkes Watch mengaku prihatin atas pemberlakuan aturan turun kelas jika kamar perawatan sesuai hak pasien kelas 1 sedang penuh.

"Aturan di atas sangatlah tidak adil buat peserta JKN, sebab jika pasien kelas 3 dan 2 penuh dan harus naik ke kelas 1 tingkat di atasnya untuk dititipkan sementara, pasien akan dikenakan pembayaran selisih kamar, namun jika pasien kelas 1 kamarnya sedang penuh RS menempatkan pasien di kamar perawatan kelas di bawahnya tanpa memberikan benefit apapun. Kami melihat lagi-lagi rakyat yang menjadi korban, aturan di atas tidak berpihak kepada Rakyat," tegas dia.

Selain kasus di atas, Jamkes Watch sedang melakukan advokasi terhadap pasien BPJS kelas 3 di RS Islam Cempaka Putih Jakarta.

Pasien dan keluarga mengeluhkan pelayanan RS terhadap pasien JKN PBI kelas 3 yang kurang baik.

"Seperti dokter tak kunjung datang, cairan infus habis pun tidak segera diganti dengan yang baru oleh perawat jaga dan lain-lain," ujar dia.

Ia berharap BPJS juga bisa ikut mengawasi hak-hak pasien di RS bukan hanya dari segi pembayaran, namun bisa membantu pasien untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari rumah sakit. (ant) 


Victor 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.