Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Karawang Klarifikasi Tudingan Kongkalikong Pengelolaan Pasar Tradisional

Bupati Karawang Klarifikasi Tudingan Kongkalikong Pengelolaan Pasar Tradisional

Karawang l lingkarkonsumen.com - Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana membantah tudingang telah melakukan kongkalikong pengelolaan pasar tradisional dengan pelaku usaha sebagaimana pemberitaan yang dimuat dalam  media cetak lokal, Senin (31/7)

Bantahan pemberitaan kongkalikong telah di rilis oleh Dinas Kominfo Pemkab Karawang kepada seluruh media cetak dan online di Karawang, Senin (31/7/17).


Berikut penjelasan Bupati Karawang kaitan dengan pengelolaan pasar tradisional yang dikelola oleh pihak ketiga. Ada dua perusahaan yang menyatakan minat untuk membangun Pasar Cilamaya yang masuk ke TKKSD Kabupaten Karawang, yaitu:

a. PT Barokah Putra Delapan melalui surat dan proposal Nomor 07/BPD/VII/2016 pada tanggal 22 Agustus 2016 tentang Permohonan Pembangunan Pasar Cilamaya Karawang.

b. PT Bumi Biru Konstruksi melalui surat dan proposal Nomor 001/BBK/VII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pernyataan Minat Kerjasama Revitalisasi Pasar Cilamaya.

2. TKKSD mengundang dua perusahaan tersebut untuk melakukan ekspose dihadapan TKKSD pada tanggal 15 Juni 2017

3. TKKSD menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Karawang berdasarkan ekspose dari dua perusahaan tersebut.

4. 13 Juli 2017 dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Barokah Putra Delapan dengan Pemkab Karawang, dengan maksud dan tujuan MOU yang ditandatangani ini hanya sebatas untuk persiapan pembangunan pasar Cilamaya antara lain :
a. Pembuatan Studi kelayakan (FS).
b. Pembuatan master plan dan detail engineering design (DED).
c. Pengajuan Amdal dan Amdalalin.
d. Pendataan para pedagang,dan
e. Sosialisasi kepada pedagang.

5. Hasil kesepakatan Bersama sebagaimana dengan point 4 tersebut, sebagai persiapan pembangunan dan bahan untuk dilaksanakannya lelang untuk pembangunan pasar cilamaya.

6. Bahwa kesepakatan bersama tersebut bukan menunjuk langsung untuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Cilamaya, tetapi untuk perencanaan pembangunan, yaitu pembuatan dokumen perencanaan seperti FS, DED, Amdal dan lain-lain, dan dikerjakan oleh kedua belah pihak.

7. Rencana lelang pasar cilamaya secara terbuka akan dilaksanakan setelah perencanaan yang dibuat bersama berdasarkan hasil kesepakatan bersama di atas, yaitu setelah enam bulan sejak bulan Juni 2017.

8. PT Barokah Putra Delapan sebagai sebagai pemrakarsa pembangunan pasar cilamaya dapat mengikuti lelang atau tidak lelang dengan catatan biaya yang sudah dikeluarkan akan diperhitungkan dalam dokumen lelang.
Informasi tersebut adalah kronologis proses pelaksanaan pengelolaan pasar tradisional yang dilakukan oleh pihak ketiga, tidak ada berbuatan kongkalikong antara Pemkab Karawang dengan pihak ketiga ujar kepala Diskominfo Pemkab Karawang.(victor)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.