Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DK OJK Terpilih Diminta Prioritaskan Perlindungan Konsumen

Ketua DK OJK Terpilih Diminta Prioritaskan Perlindungan Konsumen

Bandung l lingkarkonsumen.com -Dengan terpilihnya kepengurusan baru anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan DK OJK periode tahun 2017 - 2020 oleh Komisi XI DPR RI, pegiat perlindungan konsumen berharap dapat memprioritaskan unsur pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen.

Hal tersebut diutarakan direktur Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia LBH KI Dr. Firman Turmantara, SH. S.Sos, M.Kum pada lingkarkonsumen.com, melalui pesan whatsapp (10/6).

Dimana menurutnya banyak harapan dari berbagai pihak kepada DK OJK baru ini, termasuk konsumen. Dimana dalam Undang-Undang OJK disebutkan salah satu tujuan dibentuknya OJK agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Hal itu dibuktikan dengan tingginya angka pengaduan konsumen ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN, YLKI, HLKI Jabar Banten DKI Jakarta dan LPKSM, atas tindakan bank atau perusahaan asuransi, serta maraknya gugatan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK yang ada di seluruh Indonesia selama ini akibat perampasan unit kendaraan di jalan, atau karena tindakan kasar debt collector suruhan Lembaga Pembiayaan, menyimpan harapan dari konsumen kepada DK OJK baru agar kondisi ini dapat ditekan/dikurangi bahkan kalau mungkin dihilangkan, ujar Firman.

Keluhan, pengaduan dan sengketa konsumen tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk eksploitasi Lembaga Jasa Keuangan terhadap konsumen.

UU OJK menyebutkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Eksploitasi LJK terhadap konsumen terlihat dari pelanggaran atas Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SE OJK) yang  mengatur tentang Perlindungan Konsumen seperti isi perjanjian baku (huruf kecil-kecil, bahasa tidak dimengerti, warna buram), pembelian secara cash dipersulit, mempermudah uang muka, provisi tinggi, sulitnya claim asuransi, informasi tidak jelas, promosi / iklan yang menjebak, pelayanan buruk, lelang jaminan tidak prosedural, sampai tindak kekerasan yang dilakukan pegawai penagih utang/debt collector.

Sebenarnya untuk memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan, UU OJK telah mengaturnya tersendiri seperti dalam BAB VI dengan judul  Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Pasal 4; Pasal 10 ayat (4).

Selain itu beberapa ketentuan OJK yang diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha jasa keuangan agar dalam menjalankan usahanya tidak merugikan konsumen, seperti POJK  Nomor : 1/POJK.07/2013; POJK No. 1/POJK.07/2014; SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014; SEOJK Nomor : 2/SEOJK.07/ 2014;

Akan tapi kenyataanya pengaduan konsumen terhadap LJK selama kepengurusan DK OJK yg lalu cukup tinggi.

Di sini terlihat ada semacam kontradiksi, disatu sisi hal ini berkaitan erat dengan upaya OJK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Di pihak lain, pengalaman buruk konsumen atas perbuatan LJK akan memunculkan adanya perasaan traumatis, sehingga dapat menurunkan kepercayaan terhadap LJK.

Sebenarnya penanganan pengaduan yang baik akan meningkatkan kepercayaan Konsumen (confidence). Selanjutnya, kepercayaan Konsumen akan meningkatkan kesetiaan Konsumen (loyalty). Dan pada akhirnya, kesetiaan Konsumen akan meningkatkan potensi pendapatan perusahaan (profitability).

Karena tanpa kepercayaan konsumen, LJK akan ditinggalkan konsumen pribumi/dalam negeri dan berpindah ke LJK asing atau masyakat kita kembali ke cara-cara konvensional.

Diharapkan DK OJK baru mampu melakukan monitoring LJK secara ketat dan menerapkan sanksi tegas dan efektif (law enforcement) dalam ketaatannya terhadap peraturan yg berlaku dan perilaku/praktek usahanya terhadap konsumen. Dengan kata lain, OJK yang baru harus betul-betul mampu melindung konsumen dari praktek usaha LJK yg merugikan konsumen.

Selain itu, Kebijakan dan Rencana Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang digariskan OJK dalam visi misinya tidak hanya untuk melindungi konsumen dari praktek usaha curang PUJK/LJK, akan tetapi lebih jauh dari itu juga mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Ada dua sisi mata uang yang secara psikologis memiliki dampak signifikan. Salah satu tugas OJK adalah memungut iuran dari LJK/PUJK untuk operasionalnya, sementara tugas lain adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mereka.

Sebagai lembaga negara penyelenggara pelayanan publik, tentunya OJK tidak kebal hukum. Pengabaian terhadap tugasnya untuk melindungi konsumen dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan tentunya paling tidak UU 37/2008 dan UU 25/2009 akan mengawal perjalanan DK OJK baru ini sepanjang tahun 2017-2022 sekaligus dapat menjeratnya, atau bisa dimasukan sebagai perbuatan turutserta melakukan pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam KUHPidana.(edd) 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.