Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Akan Tetapkan Tata Niaga Impor Garam

Pemerintah Akan Tetapkan Tata Niaga Impor Garam

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pemerintah akan menyiapkan aturan terkait tata niaga impor garam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan setelah sebelumnya Tim Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang yang telah menyalahgunakan izin importasi garam.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Jumat malam, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait jenis-jenis garam, baik untuk kebutuhan industri maupun untuk jenis konsumsi.

"Kita sudah melaporkan ke Menteri Koordinator Perekonomian untuk segera mengatur tata niaga garam dengan melibatkan Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan Perikanan," kata Enggartiasto.

Enggartiasto mengatakan bahwa selama ini, importasi garam yang ada dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dimana para importir mengajukan izin impor setelah mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, Enggartiasto juga akan melakukan pembahasan terkait dengan jenis-jenis garam, mana saja yang memang diperuntukkan bagi sektor industri dan konsumsi, termasuk juga pembahasan mengenai perhitungan kebutuhan dua sektor tersebut.

Rencana pemerintah tersebut terkait dengan penggerebekan Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Jalan Kapten Sarmo Sugondo 234, Kecamatan Kebonmas, Gresik, Jawa Timur milik PT Garam. Perusahaan plat merah tersebut diduga menyalahgunakan izin importasi sebanyak 75.000 ton.

Garam yang diimpor tersebut seharrusnya diperuntukkan bagi garam industri, namun dijual bebas sebagai garam konsumsi. Polisi telah menetapkan delapan orang dari PT Garam sebagai tersangka dan menyegel gudang penimbunan tersebut.

Bedasarkan temuan Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim, PT Garam mendapatkan izin impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalu surat Nomor 04TL.23/17/0045/tanggal 12 April 2017 dengan kadar garam Nacl 97 persen atau kurang dari 99 persen.

Impor yang dilakukan PT Garam dari Australia tersebut, sebanyak 55 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Gresik, Jawa Timur dan 20 ribu lainnya ke gudang di wilayah Medan dan kemudian diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada 53 perusahaan.

"Jika memang ada perbedaan harga, akan kami lihat terlebih dahulu dan diimpor dari mana. Kami harus petakan terlebih dahulu, sama seperti dengan beberapa komoditas lain," kata Enggartiasto.(ant/*)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.