Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Menjadi Peserta JKN-KIS Hak Konstitusional Pekerja

Menjadi Peserta JKN-KIS Hak Konstitusional Pekerja

Karawang l lingkarkonsumen.com - Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang mengenai kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan para pemilik dan manajemen perusahaan untuk bergegas mendaftarkan entitas dan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraeni, memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, dihadapan undangan bertempat di hotel Mercure, Karawang (20/6).

“Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan. Untuk mencegah hal tersebut, kami juga terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan.

Jika sudah diingatkan baik secara lisan maupun tulisan masih ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013,” kata Mira Anggraeni dalam acara Badan Usaha Gathering 2017. (20/6)

Mohammad Edison, selaku Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat menambahkan, Tercatat hingga Mei 2017, secara nasional terdapat 191.825 Badan Usaha yang telah teregistrasi sebagai peserta JKN-KIS. Di dalam Kedeputian Wilayah Jawa Barat sendiri, terdapat 12.371 Badan Usaha yang telah teregistrasi dan sebanyak 1.602 di wilayah Karawang.

Meski demikian, belum semua BU mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Oleh karenanya, diperlukan optimalisasi kepatuhan melalui sinergi seluruh instansi terkait dalam penegakan kepatuhan.

Selain itu, diperlukan pula intensifikasi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang sudah tersedia maupun penambahan fasilitas kesehatan RS. Inovasi suara pelanggan, Customer Service Timer Index, dan dashboard RS merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepuasan peserta. (20/6)

Upgrade Kenyamanan Lewat CoB
Dalam acara tersebut, Mira Anggraeni juga kembali menjelaskan mengenai aturan baru Coordination of Benefit (CoB) yang diklaim telah disempurnakan dari aturan sebelumnya dan lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.

“Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT,” terang Mira Anggraeni.

Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus non spesialistik.

Agar COB bisa diimplementasikan, Mira Anggraeni menekankan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS. Misalnya, produk AKT  harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care.(edd)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.