Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditjen PKTN: LPKSM Harus Memiliki Kemampuan Menyelesaikan Sengketa Konsumen

Ditjen PKTN: LPKSM Harus Memiliki Kemampuan Menyelesaikan Sengketa Konsumen

Karawang l lingkarkonsumen.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga [Ditjen PKTN] Kementerian Perdagangan RI, melaksanakan Bimbingan Teknis peningkatan Sumber Daya Manusia bagi anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat [LPKSM] secara virtual selama dua hari pada 21-22 Juni 2022.


Tujuan Bimtek adalah untuk meningkatkan SDM LPKSM, dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang kian hari semakin kompleks di era digitalisasi, ungkap Dinjen PKTN, Veri Anggrijono, dikutip dari IG ditjenpktn, Senin 27/6/2022.


Semakin terbukanya pasar nasional harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperoleh konsumen di pasar.


LPKSM harus memiliki kemampuan yang baik terkait penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen yang kian hari semakin kompleks terutama di era digitalisasi. 


Ditjen PKTN sangat mengapresiasi peran aktif LPKSM dalam mewujudkan perlindungan konsumen, sesuai dengan Tugas LPKSM pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


LPKSM juga memiliki hak gugat [legal standing] dalam konteks ligitas kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh LPKSM yang telah memenuhi syarat telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen, dan gugatan oleh lembaga konsumen

hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum.




By : Djunaedy 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.